
SERANG, Mediabooster.news – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sebesar Rp686 juta untuk tahun anggaran 2026.
Angka ini diproyeksikan stabil atau tidak mengalami perubahan dibandingkan target pada tahun 2025.
Kasi Parkir Dishub Kabupaten Serang, Imam Taufik, merinci bahwa target tersebut bersumber dari dua jenis layanan retribusi, yakni parkir khusus Rp571 juta mencakup 8 lokasi dan parkir tepi jalan umum Rp115 juta yang mencakup 10 lokasi.
”Dari target 2025 tidak ada perubahan. Insya Allah, kita optimis bisa mencapai target tersebut hingga 100 persen,” ujar Imam.
Namun di sisi lain, Imam menyebutkan Dishub Serang berupaya agar realisasi retribusi parkir dapat melebihi target, dengan skema rencana penyesuaian tarif bagi kendaraan besar.
Saat ini, skema tarif masih mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023, dengan rincian sepeda motor Rp2 ribu, mobil pribadi (Roda 4) Rp3 ribu dan kendaraan besar seperti truk Rp5 ribu.
”Rencana perubahan tarif akan menyasar kendaraan besar seperti truk, yang semula Rp5 ribudirencanakan naik menjadi Rp8 ribu,” ungkapnya.
Sebab sejauh ini, Imam mengakui adanya kendala dalam mengoptimalkan parkir tepi jalan. Hal ini disebabkan sebagian besar ruas jalan protokol di wilayah Kabupaten Serang merupakan jalan nasional yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
”Kita punya keterbatasan peningkatan di parkir tepi jalan karena kebanyakan statusnya jalan nasional,” jelas Imam.
Sebagai langkah solutif, pihak Dishub akan berfokus mencari peluang baru pada ruas-ruas jalan yang berada di bawah kewenangan Pemkab Serang.
“Selain itu, Dishub juga berencana memperluas kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak swasta guna mendongkrak pundi-pundi retribusi daerah,” jelasnya. (ADV)
