
TANGERANG, Mediabooster.news — Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Lia Riesta Dewi, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Hukum Untirta, menjadi salah satu narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa di Episode Hotel Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, ini merupakan bagian dari tindak lanjut Program Kerja Prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya pada agenda sinkronisasi dan koordinasi kebijakan nasional di bidang Hak Asasi Manusia (HAM).
Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan Hak Asasi Manusia, dengan agenda utama adalah Penyusunan Telaahan dan Rekomendasi Kebijakan HAM tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam paparannya, Lia Riesta Dewi menyampaikan materi bertajuk “Menciptakan Pengarusutamaan HAM dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Responsif dan Inklusif,”
Ia menekankan Pengarusutamaan HAM adalah Strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip dan nilai hak asasi manusia dalam regulasi nasional untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia berdasarkan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024.
“Proses pembentukan peraturan perundang-undangan ada 5 tahapan dari mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Pengarusutamaan HAM dapat masuk dari proses perencanaan pada saat suatu judul RUU atau Raperda akan diusulkan masuk dalam Prolegnas atau Propemperda dan penyusunan Naskah Akademik,” ungkap Lia dalam pemaparannya.
Lebih lanjut, Lia menyoroti namun saat ini Pengarusutamaan HAM belum tersosialisasikan secara masif dan masih terabaikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang belum melibatkan penggiat HAM atau lembaga yang membidangi HAM padahal seharusnya jika melihat Asas kemanusiaan yang ada dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan kalangan akademisi untuk memberikan rekomendasi yang berorientasi pada perlindungan HAM. Lia menilai, keterlibatan perguruan tinggi dan penggiat HAM sangat penting dalam memperluas kesadaran publik sekaligus meningkatkan kapasitas teknis aparatur penyusun regulasi di pusat maupun daerah.
Ia juga menyinggung Pengarusutamaan HAM tidak hanya dilakukan dalam proses pembentukan perundang-undangan tetapi dapat dilakukan setelah peraturan disahkan atau ditetapkan melalui Pemantauan dan Peninjauan yang dilakukan oleh DPR, DPD dan Pemerintah terhadap suatu UU dan peraturan dibawah UU melalui analisa dan evaluasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintahan Daerah dari peraturan perundang-undangan yang telah dibuatnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sinkronisasi Pengarusutamaan HAM dalam Peraturan Perundang-Undangan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM pada 20–22 Mei 2025 di Hotel Fracer Place Setiabudi, Jakarta, serta 30 Juli–1 Agustus 2025 di The Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta.
Materi, rekomendasi, serta masukan dari para narasumber, termasuk Lia Riesta Dewi, akan menjadi salah satu bagian penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan nasional di bidang Hak Asasi Manusia, yang nantinya akan digunakan sebagai rujukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. (*)

