
JAKARTA, Mediabooster.news – Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun demikian, kebebasan pers tidak berarti tanpa batas. Setiap karya jurnalistik wajib tunduk pada kode etik jurnalistik dan prinsip-prinsip dasar seperti akurasi, keberimbangan, dan verifikasi.
Ketua Umum DPP PMN (Persatuan Moderat Nasional) Kiki Fauzi menyesalkan arah pemberitaan Tempo akhir-akhir ini yang dinilai mulai menyimpang dari kaidah-kaidah jurnalistik yang benar. Menurutnya beberapa artikel yang dipublikasikan bahkan telah mendapatkan teguran dari Dewan Pers karena pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik.
“Tempo sebagai media yang bagus dan baik secara jurnalisti. Hari ini terlihat mulai ngawur dan seolah hanya mencari viral, adsent atau cuan saja, beberapa berita tempo salah secara jurnalistik sampai ditegur oleh dewan pers,” tulisnya di siaran pers yang dibagikan kepada Mediabooster.news, Selasa (8/4/2025).
Secara khusus, DPP PMN menyoroti pemberitaan yang menyudutkan Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilai sebagai bentuk fitnah keji dan pembunuhan karakter. Pihaknya yakin 100 persen bahwa isi pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Jika diperlukan pihaknya akan menempuh langkah hukum dan/atau melaporkannya secara resmi kepada Dewan Pers.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan tidak terpengaruh oleh narasi yang bersifat menyesatkan, provokatif, dan berpotensi memecah belah. Upaya untuk merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah melalui opini-opini yang tidak berdasar sangat membahayakan stabilitas nasional dan ini yang tidak saya harapkan, masyarakat Indonesia menjadi korban adu domba atau informasi hoax,” sambungnya.
Kiki juga mendesak Dewan Pers untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada media yang melanggar kode etik, termasuk kepada Tempo. Independensi dan integritas pers harus tetap dijaga demi kepercayaan publik dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
“Saya juga berharap kepada dewan Pers, untuk menegur keras kepada tempo untuk memakai pedoman,kode etik jurnalistik dengan baik, agar tidak merusak pilar demokrasi dan membuat citra buruk kepada Pers, menjaga independensi, kepercayaan publik kepada pers,” tutupnya. (*)
