SERANG, Mediabooster.news – Dugaan Politik Uang, istri dari calon Wakil Bupati Serang nomor urut 1, Nanang Supriatna, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten oleh Pusaran Banten Indonesia, Jumat 25 Oktober 2024.
Dugaan politik uang ini dilakukan dalam bentuk pembagian kalender serta amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu. Laporan ini diperkuat dengan adanya bukti foto dan berita dari salah satu media online, pada Kamis (24/10/2024).
Dalam laporannya ke Bawaslu, pelapor menyebut praktik politik uang yang dilakukan, istri dari calon Wakil Bupati Serang nomor urut 1, tersebut sangat menciderai demokrasi atau money politics yang bisa disanksi pidana.
Selain itu kata pelapor, terdapat kampanye terselubung untuk memenangkan salah satu paslon calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1 di salah satu rumah guru honorer yang berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Koordinator Pusaran Banten Indonesia, Doni Ahmad Solihin menilai, yang dilakukan istri dari calon Wakil Bupati Serang diduga sebagai politik uang atau money politics yang bisa disanksi pidana.
Sebab, pembagian kalender dan uang tersebut untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih paslon nomor urut 1, dalam pilkada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.
“Kuat diduga sebagai politik uang, jika terbukti bisa dipidana,” ujar Doni.
Ia mengatakan, istri Nanang Supriatna diduga melanggar Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua, atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Itu diduga untuk mempengaruhi pemilih, ini bisa dipidana jika terbukti,” katanya.
Disisi lain, Calon Wakil Bupati Serang, Nanang Supriatna, membantah bahwa istrinya telah membagikan kalender dan uang Rp50 ribu.
“Tidak benar itu,” kata Nanang, kepada wartawan.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Zainal Muttaqin, mengatakan bahwa terkait dengan laporan yang baru masuk, setelah diterima laporannya akan dilakukan kajian tahap awal, perihal keterpenuhan syarat formil dan materil.
“Apabila salah satunya atau keduanya belum terpenuhi, akan dimintakan untuk dilengkapi syarat formil dan materilnya,” ujarnya, saat dihubungi awak media.
Apabila sudah terpenuhi syarat formil dan materilnya, lanjut Zainal, maka pihaknya akan melakukan pembahasan dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud.
“Kemudian kita sampaikan atau umumkan status laporan yang sedang ditangani,” ucap dia.
Bawaslu Provinsi Banten berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pelayanan terbaik bagi warga masyarakat Banten. Terutama berkaitan dugaan pelanggaran pada Pilkada tahun 2024.
“Secara professional akan kita tangani, siapapun yang memiliki hak dalam menyampaikan laporan akan kita layani dengan baik tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)