SERANG, Mediabooster.news – Sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, akan diberlakukan di Kawasan Kota Serang.
Penerapan ini akan dilakukan secara resmi di kawasan Kota Serang, Banten. tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara dan terwujudnya Kamseltibcarlantas di Provinsi Banten, khususnya Kota Serang.
ETLE MOBILE jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik yaitu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut pelanggarannya:
- Melanggar rambu lalü lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
(***)