
SERANG, Mediabooater.news – Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), bersama Ken Cush & Associates, dan Indonesia International Initiative, secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA) dan Implementing Agreement (IA), pada hari Jumat, 22 Maret 2024.
Acara tersebut dilaksanakan di Lantai 1 Ruang Seminar Fakultas Hukum Kampus Untirta, Sindangsari, dan diisi dengan Kuliah Umum Internasional dengan tema “A Decade of Legal Battle on Wrongful Imprisonment (The Ali Yasmin V Commonwealth of Australia)”.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA) dan Implementing Agreement (IA) dilakukan oleh Rektor Untirta Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T, dengan perwakilan dari Ken Cush & Associates dan Indonesia International Initiative yaitu Mark Barrow dan Colin Singer, disaksikan oleh Wakil Rektor 4 Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Sistem Informasi Prof. Dr. Alfirano, ST., MT., Ph.D.
Kemudian dilanjut penandatanganan MoU kedua oleh Rektor Untirta dengan Colin Singer. Yang kemudian dilanjut dengan penandatanganan MoA oleh Dekan Fakultas Hukum Untirta Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.Di., dengan Mark Barrow yang disaksikan Wakil Dekan Kemahasiswaan Alumni dan Kerja Sama Hj. Lia Riesta Dewi, S.H., M.H.
Hadir dalam acara ini Rektor Untirta Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T, Dekan Fakultas Hukum Untirta Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.Di, beserta seluruh jajaran, perwakilan dari Ken Cush & Associates dan Indonesia International Initiative, Polda Banten, Kejati Banten, dan diikuti puluhan perwakilan dari mahasiswa/ ormawa Fakultas Hukum Untirta.

Dalam kesempatan ini, Dekan Fakultas Hukum Untirta Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.Di dalam sambutanya menyampaikan bahwa Fakultas Hukum Untirta akan terus meningkatkan kerja sama luar negeri.
“Kami juga memiliki enam kerja sama yaitu koordinasi dalam mengikuti penelitian, proyek konsultasi, mengikuti konferensi, program akademik, sarjana tamu, dan staf serta mahasiswa magang ke Australia untuk menimba ilmu untuk belajar hukum dan program pelatihan,” jelasnya.
Dekan Fakultas Hukum Untirta Ferry Fathurokhman mengatakan, kerja sama dengan law firm yang ada di Australia ini dijalin karena Law Firm Ken Cursh & Associates itu sering mengadvokasi anak-anak Indonesia yang mengalami persoalan hukum di Australia.
“Harapannya dari kerjasama ini menjadikan pengalaman kasus anak yang dipenjara dewasa di Australia yang ditangani oleh mereka dapat membuka mata kita semua untuk menjadi pemahaman teori dengan contoh kasus di lapangan. ” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan kesepakatan menjalin kerja sama dengan law firm tersebut, bagi mahasiswa FH Untirta yang ingin mempelajari perbandingan hukum di Indonesia dan Australia, dengan melakukan program magang.
“Misalnya ingin melanjutkan studi hikum di Australia bisa sambil magang di law firm mereka. Kita juga ada alumni Fakultas Hukum Untirta yang melanjutkan kuliah di sana,” ujarnya.
