LAMPUNG, Mediabooster.news – Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Pedoman Penanganan Perkara Tindakan Pidana Umum.
FGD tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Kejasaan RI di Aula Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampindum) Kejaksaan Umum Jakarta. Rabu, 5 Oktober 2022.
Hadir dalam FGD, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung Yuni Daru Winarsih, SH.M.HUM Peserta diklat PKN1 angkatan 54 memaparkan materi tentang Penguatan Nilai Kearifan Lokal Dalam Penanganan Perkara Pidana di Provinsi Papua, Melalui Kebijakan Integratif Kolaboratif penuntutan Kejaksaan Ri, dengan produk berupa Rancangan Peraturan Kejaksaan RI tentang Penanganan Perkara yang didahului dengan peradilan adat di Propinsi Papua.
“Papua merupakan pulau terluas di Indonesia dengan ratusan etnik budaya dan adat istiadatnya, yang masih sangat menjunjung tinggi budaya adat, termasuk Peradilan Adatnya,” terang Wakajati Lampung Yuni Daru Winarsih.
Yuni juga mengatakan, Peradilan Adat di Provinsi Papua diakui oleh Negara, yang dituangkan dalam UU No.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan dijabarkan dalam Peraturan Daerah Khusus No.20 tahun 2008, demikian juga tersurat dalam UU Kejaksaan RI no. 11 tahun 2021 pasal 39 huruf b.
Harapan Yuni proyek perubahan yang dirancang tersebut akan memicu lembaga penegak hukum lainya membuat peraturan yang berkaitan dengan peradilan adat di Provinsi Papua.
“Harapan saya Penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini, akan memicu Lembaga Penegakan Hukum lainnya untuk membuat peraturan yang berkaitan dengan Peradilan Adat di Provinsi Papua, sehingga penanganan perkara pidana yang didahului dengan proses peradilan adat di Papua dapat dilaksanakan secara integrative kolaboratif antar Lembaga penegak hukum,” ujarnya. (*)