
SERANG, Mediabooster.news – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menegaskan bahwa pelanggaran pemilu, harus dicegah lewat aturan-aturan hukum yang telah ada baik dari Undang-Undang, Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu.
Hal itu dikatakan Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kab. Serang, Ari Setiawan saat hadir dalam Diskusi tentang Kinerja Bawaslu dalam pengawasan Pemilu 2024 bersama tim Election and Democracy Studies (EDS), di Kantor EDS Vila Haouston (KSB), Kota Serang, Jumat (2/2/2024) malam.
Ari pun menyampaikan ada empat jenis pelanggaran pemilu yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu dan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain.
“Bawaslu secara tugas dan fungsi, sebenarnya lebih banyak dari KPU. KPU secara tugas dan fungsi hanya melaksanakan perintah undang-undang, terbatas hanya pada UU Pemilu dan PKPU. namun, berbeda dengan Bawaslu, selain melihat pada UU Pemilu, Bawaslu harus dengan cermat memahami UU lain seperti UU ASN, UU Partai Politik, dan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelasnya
Bawaslu harus cermat dalam menangani setiap laporan yang ada, laporan yang disampaikan, harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh ada kesalahan, karena itu akan berdampak kepada bawaslu yaitu melanggar etik.
“Dalam waktu 7+7 hari kerja, bawaslu harus bisa menyelesaikan laporan yang ada, mau tidak mau, karena itu sudah perintah peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ari menilai, Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan pemilu, kerap kali disalahkan dan dipertanyakan kinerjanya, apalagi jika suatu kasus tidak sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat.
“kita di bawaslu ini kadang serba salah, kalau kita semisal menolak laporan yang tidak sesuai dengan kemauan masyarakat, kita dianggap tidak profesional dan berpihak, padahal secara prosedur kita sudah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut Tim peneliti Election and Democracy Studies (EDS), Putra Aditiya mengatakan Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu harus lebih responsif dan sigap agar pesta demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.
“Tidak hanya menunggu laporan ada penyimpangan. Tapi mengantisipasi supaya tidak dilakukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar itu. Kami khawatir banyak pelanggaran yang belum direspons,” kata putra.
Lanjutnya, Bawaslu seharusnya membuat regulasi teknis pengawasan tahapan, regulasi teknis penanganan, dan regulasi teknis penyelesaian sengketa pemilu yang lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
“kita juga harus mengapresiasi dedikasi para anggota bawaslu yang telah melakukan tugasnya secara prosedural , khususnya Bawaslu kabupaten serang dalam melaksanakan penyelenggaraan pengawasan pemilu. Saya harap, bawaslu kabupaten serang bisa selalu mendampingi masyarakat dalam hal edukasi kepemiluan. selain itu, semoga KPU dan Bawaslu dapat bersinergi lebih kedepannya untuk menciptakan pemilu yang menyenangkan,” ungkapnya. (dkm)