SERANG, Mediabooster.news – Puluhan Masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) mengelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Rabu, 3 Agustus 2022.
Kedatangan mereka menindak lanjuti aksi yang sama pada tanggal 22 Juli 2022 lalu, yang hingga sampai saat ini belum ada kejelasannya. Dengan tuntutan mendesak Kejati Banten untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren tahun 2018 dan tahun 2020 di Provinsi Banten.
“Bahwa tuntutan dałam demo kami pada akhirnya tidak ada kejelasan jawabannya dari pihak Kejati Banten. Bahwa sikap acuh tersebut menurut kami adalah sikap yang tidak responsive terhadap masukan-masukan masyarakat,” tegas Faisal Korlap aksi Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dalam orasinya di depan gerbang Kejati Banten. (3/8)
Dalam hal ini Aliansi Masyarakat Anti Korupsi yang tergabung dari tiga Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) yang diantaranya, Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAKO) Banten, Markas Daerah Laskar Merah Putih (Mada LMPI) Banten, dan Gerakan Generasi Rakyat Banten (GEGER) Banten menegaskan dan menyampaikan 6 (enam) tuntutan-tuntutanya di depan Kejati Banten. Yaitu:
- Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten agar membuka kembali kasus dugaan korupsi (jilid II) dana hibah pondok pesantren Ta. 2018 dan Ta.2020 pada Biro Kesra Provinsİ Banten, sebagaimana perintah majelis hakim dalam Putusan Perkara Nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg, tanpa harus menunggu putusan inkracht.
- Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk memeriksa dan melakukan serangkaian Tindakan penyidikan, penuntutan dan upaya paksa lainnya, berdasarkan alat-alat bukti yang cukup, sebagaimana telah diperiksa di persidangan ( fakta hükum terhadap pilıak-pihak yang disebut dalam Putusan Perkara Nomor 21/Pid.susTPK/2021/PN.Srg, tanpa perlu menunggu Putusan Kasasi, agar recovery kerugian keuangan negara bisa dilaksanakan secara maksiınal.
- Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk memeriksa secara sungguh-sungguh dan jujur, pihak-pihak Bpk. WHD yang saat itü menjadi Gubemur Banten, Bpk. ALM yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekda Banten ex Officio ketua Tim TAPD 2019 ( untuk Ta.2020), Tim TAPD Provinsi Banten lainnya ( Ta.2018 dan Ta.2020 ) dan Pihak BPKAD selaku PPKD, sdr. DH. Bahwa Nama-nama tersebut agar diperiksa dan apabila perbuatannya memenuhi unsur delik, atau turut serta dalam dugaan korupsi, maka lakukanlah upaya paksa ( tangkap dan tahan), agar penegakkan hukum tidak tebang pilih.
- Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk berani membebaskan pondok pesantren dari beban pengembalian dana hibah serta memperbaiki citra pondok pesantren dengan membuka kembali pemeriksaan kasus dugaan korupsi ( jikid II) dana hibah pondok pesantren Ta. 2018 dan Ta.2020 pada Biro Kesra Provinsi Banten.
- Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk BERANI menegakkan hukum secara jujur, transparan, tidak tebang pilih, tajam keatas humanis kebawah. Bahwa apabila tidak BERANI, maka leih baik beliau MUNDUR sebagai Kepala kejaksaan Tinggİ Banten.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
Dalam aksi tersebut turut hadir ketua GEMAKO Faisal, Ketua LMPI Banten Jhonner Sihite , DPP GEGER Bantwn Amrul Amrullah, puluhan Anggota masing-masing ormas serta aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dalam aksi tersebut. (dkm)