
SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Juknis Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 di Ledian Hotel, Serang, Sabtu (28/9/2024).
Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan dan dihadiri oleh seluruh Anggota dan jajaran KPU Provinsi banten. Peserta sosialisasi terdiri dari Forkopimda, OPD terkait, OKP, Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon dan media
Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilakukan dengan beberapa metode, diantaranya Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, Penyebaran bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga, Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.
Anggota KPU Provinsi Banten Aas satibi mengatakan tahapan pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September – 23 November 2024.
“Kampanye yang dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye di media sosial, dan penyebaran APK dapat dilakukan mulai 25 November 2024, sedang iklan di media massa cetak dan media massa elektronik baru bisa dilaksanakan mulai 10 – 23 November2024,” kata Aas saat memapaparkan peraturan dan juknis kampanye pemilihan serentak Tahun 2024.
KPU juga akan memfasilitasi kampanye para paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, diantaranya Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, Penyebaran bahan kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga, dan Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
“KPU akan memfasilitasi setiap pasangan calon dengan adil dan sesuai regulasi. Salah satunya mempersiapkan gelar debat untuk pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada 2024 yang nanti akan kami siarkan di stasiun televisi lokal,” ujarnya.
Aas berharp proses tahapan kampanye bisa berjalan dengan baik dan meminta peserta kampanye bisa memahami aturan terkait tahapan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. (dkm)