KAB. SERANG, Mediabooster.news -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Pengumuman NOMOR : NOMOR : 358/PL.02.2/3604/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bahwa
Berdasarkan Keputusan KPU 1671 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 1665 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit Sebagai Persyaratan Pasangan Calon Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak
62.822 suara,
Adapun waktu dan tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 dan dibuka pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Dan Kamis, 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran pukul 08.00 s.d 23.59 WIB dan bertempat di Kantor KPU Kabupaten Serang, Jl. Kitapa, Kota Baru, Kota Serang, Banten.
Untuk informasi selengkapnya dapat di unduh DISINI.