
‘MENYOAL RANGKAP JABATAN’
AHMAD UDEDI SIGIT
“Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuangmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”
Pernyataann oleh Bung Karno seperti suatu ‘nubuat’ kini menjadi kenyataan pahit. Jika dulu musuh bangsa adalah kolonialisme dan penajajah oleh bangsa asing, kini musuh terbesar justru datang dari dalam bangsa Indonesia sendiri.
Salah satu bentuk adalah praktik rangkap jabatan dikalangan pejabat, yang akan berpotensi terjadinya konflik kepentingan, memperlebar jurang ketimpangan dan memungkinkan memperburuk system pemerintahan yang bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) atau Good Governance and Clean Governannce, Fenomena rangkap jabatan dilakukan pejabat publik seringkali berdalih pada optimalisasi kinerja, kebutuhan pengalaman, dan kapasitas pribadi tertentu, namun pada praktiknya, fenomena semacam ini mungkin bisa mencerminkan penyalahgunaan wewenang dan tugas dengan konsentrasi sumberdaya ditangan segelintir elit saja. Pejabat merangkap jabatan memungkinkan memperoleh sumber dana atau anggaran ganda, sementara ketimpangan social terus merajalela.
Ironisnya, ketika para pejabat rangkap jabatan malah menikmatinya, seperti fasilitas, access to access dan keuntungan-keuntungan lainnya dari rangkap jabatan, masyarakat kecil justru harus menghadapi ‘rangkap penderitaan’, terjebak dalam kemiskinan struktural diwarisi dari generasi kegenerasi. Selain itu, pada penerapan rangkap jabatan disinyalir tidak selaras atau memungkin bisa bertentangan dengan asas tidak mencampur adukkan kewenangan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum, Pertama prinsip tidak mengaburkan kewenangan tersebut mensyaratkan bahwa pejabat publik tidak boleh menggunakan kewenangan dan tugasnya untuk tujuan selain ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menggunakan kewenangan diluar batas.
Menyoal Rangkap Jabatan Anggota DPRD
Menelaah keberadaan DPRD konstelasi ketatanegaran di Indonesia merupakan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah atau disingkat DPRD pemilihannya dilakukan melalui suatu pemilihan umum (PEMILU), dimuat dalam pasal 22E ayat (2) UUD 1945. DPRD mencerminkan kedaulatan rakyat mempunyai tujuan baik untuk memperjuangkan kepentingan mensejahterakan masyarakyat. fungsi melekat DPRD adalah pertama fungsi legislasi, kedua fungsi anggaran (budgeting), dan ketiga fungsi pengawasan (controlling) terhadap pelaksana undang-undang sekaligus fungsi penyalur aspirasi masyarakat.
Pada dasarnya fungsi legislasi menyangkut beberapa aspek, seperti legislative initiation, law making proses, law enactment approval dan binding decision making, secara khusus fungsi legislasi bertalian erat dengan upaya untuk mengejawantahlan aspirasi masyarakat melalui keputusan-keputusan politik diformulasikan dalam produk hukum undang-undang dalam hal ini peraturan daerah (PERDA) digunakan sebagai landasan dasar hukum pemerintah daerah, selanjutnya fungsi anggaran menitikberatkan pada pendistribusian anggaran agar sesuai dengan skala prioritas telah ditentukan, kemudian fungsi pengawasan ditekankan DPRD harus memastikan pelaksana kekuasaan telah dimiliki oleh pemerintah daerah agar tidak menyimpang, DPRD sebagai lembaga refresentasi perwakilan daerah terdapat hal penting harus dipahami, adanya pihak diwakilkan, pihak mewakili dan diwakilkan dalam konteks politik.
Pengaturan lebih lanjut terkait DPRD diatur melalui BAB VI UU MD3. Adapun dalam pasal 366 UU MD3 ditentukan kewenangan dimiliki DPRD bahwa :
DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:
- Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/ wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/ wakil walikota;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Praktik rangkap jabatan dilakukan pejabat publik memungkinkan bisa berpotensi mendorong terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest), penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Rangkap jabatan dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dimilikinya dua atau lebih jabatan oleh pejabat publik, penggunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk kepentingan pribadi melekat pada jabatannya sulit untuk dihindarkan oleh pejabat melakukan rangkap jabatan, seperti misalnya saat administrasi proses pengaturan anggaran pemerintah, pertanggung jawaban anggaran subjek dan objeknya sama, dan kerja sama lainya. Berdasarkan hal tersebut, maka penting adanya pengaturan larangan rangkap jabatan terhadap pejabat publik, seperti dalam hukum positif telah ditentukan aturan larangan bagi anggota DPRD melalui pasal 400 ayat (1) UU MD3 bahwa :
- Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai:
- Pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
- Hakim pada badan peradilan; atau
- Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
- Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
- Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme
Implikasi dari dilanggarnya ketentuan Pasal 400 ayat (1) dan/atau ayat (2) UUD MD3 oleh anggota DPRD merangkap jabatan pada pekerjaan atau jabatan yang dilarang memungkinkan dijatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD, terhadap anggota DPRD diberhentikan karena terbukti rangkap jabatan, maka berpotensi akan dilakukan pemberhentian antar waktu (PAW) oleh calon anggota DPRD yang mendapatkan suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama vide Pasal 409 ayat (1) UU MD3.
Perspektif hukum positif mungkin belum ada ketentuan secara eksplisit mengatur larangan anggota DPRD merangkap jabatan. Berdasarkan statute approach, ketentuan dimiliki keterkaitan dengan persoalan legalitas anggota DPRD merangkap jabatan, jika tidak salah hanyalah Pasal 400 ayat (2) UU MD3 bahwa:
Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
Frasa’pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenangan dan tugas DPRD serta hak sebagai anggota DPRD dalam Pasal a qua memungkinkan menimbulkan ambiguitas berkaitan dengan termasuk atau tidaknya rangkap jabatan lainnya yang dilarang oleh menurut undang-undang. Berdasarkan penafsiran autentik terhadap Pasal 400 ayat (2) UU MD3, pada bagian penjelasan UU MD3 tidak diberikan pengertian kongkrit dari pekerjaan lain sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal a quo. Kekaburan pengaturan tersebut menimbulkan celah terhadap anggota DPRD untuk menjalankan kegiatan lain karena rangkap jabatan sepanjang tidak memiliki keterkaitan dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPRD.
Meski demikian, bukan berarti anggota DPRD dengan bebas rangkap jabatan, perlu kiranya publik masyarakat bersama-sama mengawasi pejabat publik dalam menjalan wewenang dan tugas, seandainya terjadi rangkap jabatan siapapun berhak bisa mengadukan atau melaporkan kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) sesuai Pasal 403 UU MD3 bahwa:
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400.
Percayakan kepada BKD untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, berdasarkan alat bukti yang disampaikan untuk dikaji secara mendalam dan memutuskan tanpa ada intervensi dari pihak manapun dengan seadil-adilnya.
“Hukmu al-hakimi ilzamun wa yarfaú al-khilaf (Keputusan Pemerintah itu Mnegikat dan Menghilangkan Perbedaan / Perselisihan)”

