Close Menu
mediabooster.news
    Terbaru

    Kades Sindangheula Sambangi Warga, Bagikan Doorprize di Tengah Semarak HUT RI ke-81

    18 Agustus 2026

    Kompak! Nuansa Merah Putih Warnai Semarak HUT RI ke-81 di Kampung Taman Barang

    18 Agustus 2026

    Khidmat dan Meriah, Upacara HUT ke-81 RI di Pabuaran Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat

    17 Agustus 2026

    Pimpin Upacara di Kramatwatu, Bupati Serang Bicara Pelayanan Dasar hingga Bijak Bermedia Sosial

    17 Agustus 2026

    Ribuan Warga Pabuaran Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Jalan Sehat dan Karnaval

    15 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Kades Sindangheula Sambangi Warga, Bagikan Doorprize di Tengah Semarak HUT RI ke-81
    • Kompak! Nuansa Merah Putih Warnai Semarak HUT RI ke-81 di Kampung Taman Barang
    • Khidmat dan Meriah, Upacara HUT ke-81 RI di Pabuaran Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat
    • Pimpin Upacara di Kramatwatu, Bupati Serang Bicara Pelayanan Dasar hingga Bijak Bermedia Sosial
    • Ribuan Warga Pabuaran Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Jalan Sehat dan Karnaval
    • Festival Durian Kadubeureum, Angkat Potensi Buah Lokal dan Semarakkan HUT RI ke-81
    • 4.500 Warga Meriahkan Tari Kolosal Festival Gabrugan Padarincang
    • Hari Jadi ke-19 Kota Serang, Budi Rustandi Paparkan Capaian dan Strategi Pembangunan Subjudul
    Facebook X (Twitter) Instagram
    mediabooster.news
    • Home
    • Informasi
      1. Bisnis
      2. Kesehatan
      3. Traveling
      4. Artikel
      5. View All

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026

      Lewat CKG, Puskesmas Pabuaran Temukan Banyak Kasus Penyakit Tidak Menular

      1 Agustus 2026

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Hari Terakhir PIN Polio 2024, Anak-anak TK di Kelurahan Banjarsari Cipocok Jaya Dapat Imunisasi Polio

      29 Juli 2024

      Kecamatan Pabuaran Laksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024 Serentak

      23 Juli 2024

      Rekomendasi Penginapan dan Resor Dekat Pulau Pahawang Di Lampung

      24 Mei 2022

      Sarana Asik Buat Santai Keluarga di Cafe and Resto Milenial Dengan Nuansa Alam

      24 Mei 2022

      Ketika Prerogatif Menentukan Arah Keadilan

      30 November 2025

      Hari Perhubungan Nasional 2025: Satukan Negeri, Gerakkan Ekonomi

      17 September 2025

      Keberanian Modal Sukses

      27 April 2024

      Cara Mudah Menambah Followers Instagram

      3 April 2023

      Lewat CKG, Puskesmas Pabuaran Temukan Banyak Kasus Penyakit Tidak Menular

      1 Agustus 2026

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026
    • Daerah

      Kades Sindangheula Sambangi Warga, Bagikan Doorprize di Tengah Semarak HUT RI ke-81

      18 Agustus 2026

      Kompak! Nuansa Merah Putih Warnai Semarak HUT RI ke-81 di Kampung Taman Barang

      18 Agustus 2026

      Khidmat dan Meriah, Upacara HUT ke-81 RI di Pabuaran Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat

      17 Agustus 2026

      Pimpin Upacara di Kramatwatu, Bupati Serang Bicara Pelayanan Dasar hingga Bijak Bermedia Sosial

      17 Agustus 2026

      Ribuan Warga Pabuaran Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Jalan Sehat dan Karnaval

      15 Agustus 2026
    • Nasional

      Penampilan Tarian Khas Maluku dan Maluku Utara Meriahkan HUT Isowaku Banten Ke – 40 Tahun

      7 Desember 2025

      Hasil Sementara Quick Count Versi KawalPemilu, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul

      14 Februari 2024

      Ribuan Pendukung Hadir di Kampanye Akbar Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Solo-Semarang

      10 Februari 2024

      Jutaan Orang Hadir Pada Kampanye Akbar AMIN di JIS

      10 Februari 2024

      Pesta Rakyat, Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Capai Ratusan Ribu Massa

      10 Februari 2024
    • Hukrim

      Kuasa Hukum Gugat Legalitas Hitungan Kerugian Negara di Kasus Pompa PDAM Lebak

      27 April 2026

      Polri Resmi Berlakukan SKCK Full Online, Urus dari Rumah Kini Lebih Mudah dan Cepat

      1 April 2026

      Polda Banten Bongkar 71 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Digulung

      26 Maret 2026

      Dies Natalis ke-44, FH Untirta Dorong Reformasi Hukum Berkeadilan dan Antikorupsi

      7 Oktober 2025

      Diajak Meliput KLH, Wartawan Diintimidasi dan Dikeroyok oleh Keamanan Pabrik

      21 Agustus 2025
    • Pendidikan

      MPLS SDN Banjar Sari 2 Kota Serang Dibuka Meriah, 74 Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027

      13 Juli 2026

      Jelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027, SDN Banjarsari 2 Kota Serang Perkuat Sinergi dengan Wali Murid Lewat Sosialisasi MPLS

      7 Juli 2026

      Gerakan Literasi Membaca dan Menulis Mewujudkan Masyarakat Cerdas dan Berwawasan

      20 Juni 2026

      SPMB SMKN 1 Kota Serang Tembus 1.400 Pendaftar, Jurusan Perkantoran dan TKJ Paling Diminati

      19 Juni 2026

      UNIBA Perluas Akses Pendidikan Doktoral, Program S3 Manajemen Resmi Dibuka

      10 Juni 2026
    • Olahraga

      Walikota Serang Buka Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup di Curug Manis

      3 Agustus 2025

      Timnas Indonesia Bungkam Cina, Ole Romeny Jadi Pahlawan di GBK

      6 Juni 2025

      Hebat! Atlet Usia 7 Tahun Asal Desa Pabuaran “Arshaka Virendra Atarahman” Punya Tiga Medali Emas

      28 Agustus 2024

      Kalah dari Uzbekistan 2-0, Peluang Indonesia Untuk Menembus Olimpiade Paris 2024 Masih Ada

      30 April 2024

      Taklukan Vietnam, Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23

      27 April 2024
    • Pemilu & Demokrasi

      Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

      17 Juni 2026

      Reses DPRD Kabupaten Serang, Rendi Saputra Catat Tiga Aspirasi Utama Warga Sindangheula

      20 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Edukasi Pemilih Pemula di MA Nurul Huda Baros

      12 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Gelar Webinar Literasi Politik untuk Generasi Pemilih Masa Depan

      19 Desember 2025

      Bawaslu Goes To School jadi Ruang Pencerdasan Bagi Pemilih Pemula, SMAN 1 Padarincang Jadi yang Pertama

      7 November 2025
    mediabooster.news
    Beranda » Menyoal Rangkap Jabatan Anggota DPRD: Sebuah Ironi dalam Tata Kelola Pemerintahan

    Menyoal Rangkap Jabatan Anggota DPRD: Sebuah Ironi dalam Tata Kelola Pemerintahan

    Dhika MiestyaBy Dhika Miestya25 April 202551 Views
    AHMAD UDEDI SIGIT
    Adv Sample

     ‘MENYOAL RANGKAP JABATAN’

    AHMAD UDEDI SIGIT

     

    Adv Sample Adv Sample Adv Sample

     “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuangmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”

    Pernyataann oleh Bung Karno seperti suatu ‘nubuat’ kini menjadi kenyataan pahit. Jika dulu musuh bangsa adalah kolonialisme dan penajajah oleh bangsa asing, kini musuh terbesar justru datang dari dalam bangsa Indonesia sendiri.

    Salah satu bentuk adalah praktik rangkap jabatan dikalangan pejabat, yang akan berpotensi terjadinya konflik kepentingan, memperlebar jurang ketimpangan dan memungkinkan memperburuk system pemerintahan yang bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) atau Good Governance and Clean Governannce, Fenomena rangkap jabatan dilakukan pejabat publik seringkali berdalih pada optimalisasi kinerja, kebutuhan pengalaman, dan kapasitas pribadi tertentu, namun pada praktiknya, fenomena semacam ini mungkin bisa mencerminkan penyalahgunaan wewenang dan tugas dengan konsentrasi sumberdaya ditangan segelintir elit saja. Pejabat merangkap jabatan memungkinkan memperoleh sumber dana atau anggaran ganda, sementara ketimpangan social terus merajalela.

    Ironisnya, ketika para pejabat rangkap jabatan malah menikmatinya, seperti fasilitas, access to access dan keuntungan-keuntungan lainnya dari rangkap jabatan, masyarakat kecil justru harus menghadapi ‘rangkap penderitaan’, terjebak dalam kemiskinan struktural diwarisi dari generasi kegenerasi. Selain itu, pada penerapan rangkap jabatan disinyalir tidak selaras atau memungkin bisa bertentangan dengan asas tidak mencampur adukkan kewenangan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum, Pertama prinsip tidak mengaburkan kewenangan tersebut mensyaratkan bahwa pejabat publik tidak boleh menggunakan kewenangan dan tugasnya untuk tujuan selain ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menggunakan kewenangan diluar batas.

    Menyoal Rangkap Jabatan Anggota DPRD

    Menelaah keberadaan DPRD konstelasi ketatanegaran di Indonesia merupakan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah atau disingkat DPRD pemilihannya dilakukan melalui suatu pemilihan umum (PEMILU), dimuat dalam pasal 22E ayat (2) UUD 1945. DPRD mencerminkan kedaulatan rakyat mempunyai tujuan baik  untuk memperjuangkan kepentingan mensejahterakan masyarakyat. fungsi melekat DPRD adalah pertama fungsi legislasi, kedua fungsi anggaran (budgeting), dan ketiga fungsi pengawasan (controlling) terhadap pelaksana undang-undang sekaligus fungsi penyalur aspirasi masyarakat.

    Pada dasarnya fungsi legislasi menyangkut beberapa aspek, seperti legislative initiation, law making proses, law enactment approval dan binding decision making, secara khusus fungsi legislasi bertalian erat dengan upaya untuk mengejawantahlan aspirasi masyarakat melalui keputusan-keputusan politik diformulasikan dalam produk hukum undang-undang dalam hal ini peraturan daerah (PERDA) digunakan sebagai landasan dasar hukum pemerintah daerah, selanjutnya fungsi anggaran menitikberatkan pada pendistribusian anggaran agar sesuai dengan skala prioritas telah ditentukan, kemudian fungsi pengawasan ditekankan DPRD harus memastikan pelaksana kekuasaan telah dimiliki oleh pemerintah daerah agar tidak menyimpang, DPRD sebagai lembaga refresentasi perwakilan daerah terdapat hal penting harus dipahami, adanya pihak diwakilkan, pihak mewakili dan diwakilkan dalam konteks politik.

    Pengaturan lebih lanjut terkait DPRD diatur melalui BAB VI UU MD3. Adapun dalam pasal 366 UU MD3 ditentukan kewenangan dimiliki DPRD bahwa :

    DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:

    1. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
    2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
    3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
    4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/ wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
    5. Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/ wakil walikota;
    6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
    7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
    8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
    9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
    10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    11. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Praktik rangkap jabatan dilakukan pejabat publik memungkinkan bisa berpotensi mendorong terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest), penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Rangkap jabatan dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dimilikinya dua atau lebih jabatan oleh pejabat publik, penggunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk kepentingan pribadi melekat pada jabatannya sulit untuk dihindarkan oleh pejabat melakukan rangkap jabatan, seperti misalnya saat administrasi proses pengaturan anggaran pemerintah, pertanggung jawaban anggaran subjek dan objeknya sama, dan kerja sama lainya. Berdasarkan hal tersebut, maka penting adanya pengaturan larangan rangkap jabatan terhadap pejabat publik, seperti dalam hukum positif telah ditentukan aturan larangan bagi anggota DPRD melalui pasal 400 ayat (1) UU MD3 bahwa :

    • Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai:
    1. Pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
    2. Hakim pada badan peradilan; atau
    3. Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
    • Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
    • Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme

    Implikasi dari dilanggarnya ketentuan Pasal 400 ayat (1) dan/atau ayat (2) UUD MD3 oleh anggota DPRD merangkap jabatan pada pekerjaan atau jabatan yang dilarang memungkinkan dijatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD, terhadap anggota DPRD diberhentikan karena terbukti rangkap jabatan, maka berpotensi akan dilakukan pemberhentian antar waktu (PAW) oleh calon anggota DPRD yang mendapatkan suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama vide Pasal 409 ayat (1) UU MD3.

    Perspektif hukum positif mungkin belum ada ketentuan secara eksplisit mengatur larangan anggota DPRD merangkap jabatan. Berdasarkan statute approach, ketentuan dimiliki keterkaitan dengan persoalan legalitas anggota DPRD merangkap jabatan, jika tidak salah hanyalah Pasal 400 ayat (2) UU MD3 bahwa:

    Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.

    Frasa’pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenangan dan tugas DPRD serta hak sebagai anggota DPRD dalam Pasal a qua memungkinkan menimbulkan ambiguitas berkaitan dengan termasuk atau tidaknya rangkap jabatan lainnya yang dilarang oleh menurut undang-undang. Berdasarkan penafsiran autentik terhadap Pasal 400 ayat (2) UU MD3, pada bagian penjelasan UU MD3 tidak diberikan pengertian kongkrit dari pekerjaan lain sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal a quo. Kekaburan pengaturan tersebut menimbulkan celah terhadap anggota DPRD untuk menjalankan kegiatan lain karena rangkap jabatan sepanjang tidak memiliki keterkaitan dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPRD.

    Meski demikian, bukan berarti anggota DPRD dengan bebas rangkap jabatan, perlu kiranya publik masyarakat bersama-sama mengawasi pejabat publik dalam menjalan wewenang dan tugas, seandainya terjadi rangkap jabatan siapapun berhak bisa mengadukan atau melaporkan kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) sesuai Pasal 403 UU MD3 bahwa:

    Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400.

    Percayakan kepada BKD untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, berdasarkan alat bukti yang disampaikan untuk dikaji secara mendalam dan memutuskan tanpa ada intervensi dari pihak manapun dengan seadil-adilnya.

    “Hukmu al-hakimi ilzamun wa yarfaú al-khilaf (Keputusan Pemerintah itu Mnegikat dan Menghilangkan Perbedaan / Perselisihan)”

    AHMAD UDEDI SIGIT Legal Opini MENYOAL RANGKAP JABATAN
    Dhika Miestya

      Terkait

      Penguatan SPI Wajib Dilakukan, Negara Tak Boleh Longgar Awasi Rumah Sakit BLU

      13 Januari 2026

      Integrasi Hukum Adat dan Masa Depan Agraria Kita

      3 Desember 2025

      PRINSIP-PRINSIP PENANGANAN KEKERASAN PADA ANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR LAYANAN  PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

      9 Juli 2025
      Terbaru
      Daerah

      Kades Sindangheula Sambangi Warga, Bagikan Doorprize di Tengah Semarak HUT RI ke-81

      By Dhika Miestya18 Agustus 2026

      Kompak! Nuansa Merah Putih Warnai Semarak HUT RI ke-81 di Kampung Taman Barang

      18 Agustus 2026

      Khidmat dan Meriah, Upacara HUT ke-81 RI di Pabuaran Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat

      17 Agustus 2026

      Pimpin Upacara di Kramatwatu, Bupati Serang Bicara Pelayanan Dasar hingga Bijak Bermedia Sosial

      17 Agustus 2026
      Trending

      Ini 2 Cara Mudah Membuka Pola atau Sandi HP android Yang Lupa

      5 Mei 20221,841

      KPU Kabupaten Serang Tetapkan Jadwal Pelantikan PPK, PPS, dan KPPS: Ada Opsi Pelantikan Daring bagi yang Mudik

      28 Maret 20251,037

      Sebelum Mengawali Tugas, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2024-2029 Ikuti Pembekalan

      20 Oktober 2023501
      mediabooster.news
      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      • Pedoman Siber
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Indeks
      • Kontak Kami
      © 2026 Built by Civiliant Project. (PT. Pratama Kreasi Nusantara)

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ad Blocker Enabled!
      Ad Blocker Enabled!
      Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.