
Bandar Lampung, Mediabooster.news – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) IV Tahun 2022 yang disellenggarakan di Hotel Emersia, Rabu (25/5/2022).
Jalannya muscab, para anggota tampak antusias mengikuti tahapan demi tahapan sesi pembukaan.
Selanjutnya, tibalah saat pengambilan suara. Awal saat pengambilan hak suara dari para anggota berjalan lancar. Hingga tibalah saat penentuan yaitu penghitungan suara.
Saat penghitungan suara berjalan, dua peserta Muscab yang duduk di area paling belakang terlibat adu mulut, dan ujungnya hingga terlihat ada yang melempar kursi.
Tak mau buat suasana menjadi tak kondusif, para anggota lainnya mencoba melerai rekan yang beradu mulut itu. Terlihat pula, para anggota kepolisian yang berada di lokasi langsung berusaha mengamankan dan melerai keributan, suasana pun kembali kondusif
Akibat peristiwa itu, proses penghitungan suara sempat terhenti sejenak.
Namun, suasana kembali riuh lantaran terdengar suara benda pecah dari luar ruangan. Setelah diperiksa, gelas dan piring tersebut jatuh karena ketidaksengajaan.
Akhirnya, penghitungan suara kembali dilanjutkan.
Penghitungan suara pun rampung, dan hasilnya Bey Sujarwo dinyatakan terpilih sebagai Ketua Peradi Bandar Lampung Periode 2022-2027 setelah mengungguli Wim Badri Zaki dengan 263 suara.
Sementara, Wim Badri Zaki memperoleh 167 suara. Dalam papan penghitungan pun terlihat ada 32 suara yang dianggap tidak sah. Dan untuk total suara pemilih keseluruhan ialah sebanyak 462 suara.
Sesuai sah dinyatakan sebagai Ketua DPC Peradi yang baru Bey Sujarwo mengatakan Ini adalah sebuah dinamika, dan dalam prosesnya adanya dinamika-dinamika itu adalah biasa terjadi dalam sebuah perjalanan demokrasi.
“Kita tadi sama-sama saksikan semua kita laksanakan dengan transparan, jujur, dan adil. Kami segenap advokat yang tergabung di Peradi Bandar Lampung ini sangat menghargai sekali dinamika-dinamika yang ada. Tetapi kami sebagai orang hukum selalu mengetengahkan hak dan kewajiban,” tukasnya.
Bey Sujarwo pun menyampaikan, bahwa kedepan ia akan kabinet-kabinetnya sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kami tentunya sesuai dengan peraturan yang ada, kami akan membentuk kabinet-kabinet nanti. Insyaallah kami ke depan nanti akan berusaha bersama-sama,” bebernya.
Selanjutnya terkait, program bantuan hukum untuk masyarakat Lampung. Menurutnya, dalam pelaksanaannya terbagi menjadi dua
kita harus bagi 2 subjek nya antara Pro Bono dan Pro Deo.
“kalau kita bicara Pro Bono, kita berharap seluruh advokat setidak-tidaknya dalam 1 tahun bantuan hukum gratis selama 50 jam. Karena di peraturan peradi sudah disebutkan itu dan wajib,” pungkas Bey Sujarwo. (*)