
KAB. SERANG, Mediabooster.news- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pabuaran menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang di wilayahnya berjalan kondusif tanpa adanya laporan maupun temuan pelanggaran yang bersifat substansial.
“Alhamdulillah, walaupun di Kecamatan ini kita ketahui babasisnya kedua calon (Bupati-Red), PSU di wilayah Kecamatan Pabuaran berjalan lancar, aman, dan kondusif,” kata Ketua Panwascam Kecamatan Pabuaran Agus Supriatna, saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pabuaran, Selasa (22/4/2025).
Diketahui Kecamatan Pabuaran merupakan wilayah basis dari kedu peserta calon Bupati Serang nomor urut 1 maupun mmor urut 2.
Agus menjelaskan bahwa proses pengawasan selama PSU dilakukan secara menyeluruh di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 8 (delapan) desa di wilayah Kecamatan Pabuaran. Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada pelanggaran, etik, ataupun pidana pemilu yang ditemukan oleh pihaknya.
“Kami tidak menerima laporan dari masyarakat maupun saksi peserta pemilu terkait pelanggaran selama PSU berlangsung. Dari hasil pemantauan langsung di lapangan, juga tidak ditemukan indikasi pelanggaran,” ujar Agus.
Meski demikian, Panwascam mencatat adanya sejumlah kesalahan teknis yang terjadi dalam pelaksanaan PSU. Kesalahan teknis tersebut bersifat administratif dan tidak memengaruhi hasil pemungutan suara secara keseluruhan.
“Memang ada beberapa kekeliruan teknis yang kami temukan pada saat hari pencoblolosan, seperti keterlambatan pembukaan TPS dan kekeliruan pencatatan jumlah surat suara. Namun semua itu telah tercatat di Formulir D Kejadian Khusus oleh PPK, dan Panwas menuangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan, sebagai bentuk dokumentasi pengawasan,” jelasnya.
Agus juga menyayangkan masih ditemukannya TPS yang mengalami ketidaksesuaian jumlah surat suara, baik yang lebih maupun yang kurang. Padahal sebelumnya sudah dilakukan proses penyortiran dan penghitungan ulang oleh KPU dan PPK.
“Ini menjadi catatan penting bagi kami. Seharusnya setelah dilakukan penyortiran dan penghitungan ulang, jumlah surat suara sudah sesuai. Tapi nyatanya, masih ditemukan ketidaksesuaian di beberapa TPS, ada yang lebih, bahkan ada satu TPS di Sindangsari kurang sampai 101 surat suara.” sambungnya.
Meski begitu, Panwascam menegaskan bahwa kesalahan teknis tersebut tidak memengaruhi integritas dan hasil akhir PSU. Semua proses tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan catatan-catatan itu akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depan. (dkm)
