BANTEN, Mediabooster.news – Kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sudah melewati 100 hari kerja.
Sebagaimana umumnya, 100 hari kerja pertama seorang Kepala Daerah dijadikan salah satu tolak ukur, penilaian terhadap kinerja seorang kepala daerah tersebut.
Penilaian dan asumsi masyarakat dalam melihat capaian kinerja seorang Pj Gubernur Banten selama ini dinilai belum ada kebijakan yang kongkrit dan menyelesaikan persoalan pembangunan.
Pada momen 100 hari kerja Pj Gubernur Banten tersebut, akademisi/ Pengamat Kebijakan Publik Yhannu setyawan (YS) justru memiliki catatan berbeda, selain juga mengungkapkan beberapa catatan atas kinerja PJ Gubernur Almuktabar terutama terhadap beberapa persoalan yang masih menjadi PR PJ Gubernur Banten tersebut.
Hal tersebut dikatakan pada saat dirinya menjadi narasumber dalam acara program talkshow Bincang Harian dengan tema ” Refleksi 100 Hari Kerja Pj Gubernur Banten” di Studio SultanTV hari Kamis, 25 Agustus 2022.
Dikutip dari live streaming acara tersebut, YS mengungkapkan, dirinya menilai dari perspektif yang berbeda, dengan mengawali dari penjelasan teYrkait keberadaan kepala daerah yang datang dari proses rekrutmen elektoral atau yang dipilih langsung masyarakat dibandingkan dengan yg melalui mekanisme non elektoral atau bukan melalui pemilihan masyarakat.
“artinya jika kepala daerah itu dipilih oleh rakyat atau masyarakat secara langsung, maka biasanya ketika hendak dipilih oleh masyarakat dia (calon) membuat janji, dia membuat pernyataan-pernyataan yang bisa kita kategorikan sebagai janji. Nanti sebagai kepala daerah, bila terpilih. Nah, pada point’ itulah muncul yang namanya “menagih janji”, sehingga orang akan menilai apa yang dikerjakan, dari semua janji yang dia tawarkan pada saat kampanye,” jelasnya.
Tradisi berpikir tentang adanya 100 hari kerja itu muncul dari jalan berpikir yang linier dipergunakan oleh warga untuk menilai kesesuaian antara rencana kerja dengan yang dilakukan oleh seorang kepala daerah setelah dia terpilih.
Berbeda situasinya dengan yang ditunjuk. Pejabat Gubernur atau nanti misal juga terdapat yang namanya pejabat bupati atau pejabat Walikota, tidak melalui proses elektoral.
“Mereka tidak pernah berjanji apapun” sehingga masyarakat juga tidak bisa memberikan beban yang terlalu lebih kepada mereka yang tidak pernah berjanji. Artinya sederhana dan simple, apa yang mau ditagih dari mereka yang tidak pernah berjanji?
Tetapi tetap perlu langkah yang tepat bagaimana mekanisme untuk mengukur bahwa PJ Gubernur bekerja atau tidak.
YS juga menyatakan, ada tugas yang diberikan khusus kepada pejabat Gubernur yang diberikan langsung oleh Presiden, salah satunya, menjalankan roda pemerintahan dan Pembangunan, mengelola birokrasi pemerintahan menjadi lebih kondusif, juga ada lagi tugas-tugas lainnya yang itu semua datang dari perintah peraturan perundang-undangan dan perintah yang diberikan oleh Presiden kepada seorang Penjabat Gubernur.
“Jadi menilai 100 hari kerja, termasuk mempersoalkan apa yang PJ Gubernur perbuat itu boleh saja dilakukan. Termasuk mengetahui mau membuat apa, termasuk bila nanti Pejabat Gubernur telah melakukan program A B C ya tentu saja boleh, tetapi yang paling penting bukan menilai hasil, tetapi apakah kita sudah melihat bagwa yang dikerjakan oleh Gubernur itu sesuai dengan rencana pembangunan daerah atau tidak. Sehingga kita dapat meminimalisir cara berpikir yang terlalu politis serta dapat menitipkan interest yang terbangun atas harapan masyarakat kepada apa yang dikerjakan oleh seorang PJ Gubernur,” ucapnya.
Dalam dinamika tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten khususnya, kita mengetahui ada agenda-agenda yang di jalankan oleh Pj Gubernur, semuanya secara umum pada intinya masih relevan dengan apa yang diharapkan oleh Presiden.
Pada intinya yang dikerjakan oleh PJ Gubernur masih sejalan dengan yang diinginkan oleh presiden,. Misalbya berjalannya tata kelola pemerintahan atau penataan birokrasi yang harus lebih kondusif dan efektif serta pembangun daerah sebagaimana yang ditugaskan oleh presiden, karena pada hakikatnya nanti yang mempertanggungjawabkan semua ini adalah Presiden RI.
Menurut YS, yang juga menarik, bahwa sosok Al Muktabar sebagai mantan Sekda Banten. Justru dengan keberadaannya yang ditunjuk oleh Presiden, bisa lebih cepat dan tepat memahami karakteristik, lokal value dan nilai-nilai Kebantenan, maka akan membuat PJ Gubernur lebih mudah menjalankan tugas-tugas yang diberikan Presiden.
“Nah justru harus kita bersyukur karena mendapatkan pemimpin daerah melalui mekanisme yg bulat utuh dari kewenangan Presiden. Berkenaan apakah Presiden harus membuka kepada publik, terkait kriterianya yang harus dipenuhi oleh seorang PJ Gubernur. Saya kira Presiden Indonesia sekarang sudah mengikuti alur berpemerintahan yang modern, sejalan dengan era berpemerintahan modern yang transparan yang partisipatif dan akuntabel,” ujarnya.
Selanjutnya, jika masyarakat ingin mengukur tingkat keberhasilan dari Pejabat Gubernur maka bisa merujuk pada indikator misalnya, dari kemampuan seorang PJ Gubernur membangun harmoni dengan masyarakat daerah, seperti dengan tokoh masyarakat, tokoh politik, tokoh agama, tokoh budaya, kemudian juga dengan seluruh stakeholders yang terkait dengan pembangunan daerah.
“Saya kira bisa terlihat secara kasat mata bagaimana beliau membangun Harmoni dengan seluruh tokoh, baik tokoh agama, tokoh, budaya, tokoh masyarakat, kemudian juga dengan para politisi pada level partai politik di daerah dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan. Saya kira itu dijalankan dengan cukup baik. Bahkan kita melihat beberapa pemberitaan di berbagai media bahwa PJ Gubernur cukup rajin untuk melakukan Safari-Safari dan silaturahmi, serta kunjungan ke berbagai kalangan.” Ujar YS.
“Silaturahmi adalah jalan yang paling sederhana untuk membangun chemestry, antara seorang pejabat daerah dengan masyarakat. Relasi pemerintah dan mayarakat sekarang tidak bisa lagi dilakukan sekedar dari balik meja atau hanya lewat media, harus juga ada sentuhan personal yang harus dijalankan oleh seorang pejabat publik kepada masyarakat dan Orang Banten, paling cepat menerima siapapun itu, sepanjang mau berbuat baik dan keinginannya itu ditunjukkan secara nyata, pasti masyarakat akan menerimanya.
Namun selain tanggapan dan capaian, Yhannu Setyawan juga menyoroti beraneka persoalan yang masih menjadi PR di Provinsi Banten hingga saat ini, salah satunya yang belum tuntas adalah agenda Reformasi Birokrasi.
“sampai hari ini secara nyata dapat dikatakan bahwa peta jalannya masih belum terlihat dengan jelas, walaupun tidak terlihat kesalahannya ya, tetapi belum terlihat Goal atau tujuan akhir dari yang telah dikerjakan.”
Reformasi birokrasi selain menjadi salah satu PR utama, tetapi juga merupakan perintah yang datang dari Peraturan perundang-undangan, kita harus menyelesaikan agenda reformasi di Provinsi Banten pada tahun 2024. Paling tidak, peta jalannya harus clear dulu. Bagaimana menata di organisasi pemerintahan di Banten menjadi lebih efektif, menjadi lebih efisien dan bisa menghasilkan apa yang diinginkan dari cita-cita pembentukan Provinsi Banten yang pada akhirnya adalah mensejahterakan warga Banten.
“apakah sudah cukup mampu sejauh ini?
Pak Al sebagai pemimpin Banten dalam beberapa dinamika yang terjadi, kalau memperhatikan berbagai peristiwa yang berhubungan dengan tata kelola birokrasi di Provinsi Banten ini masih terdapat beberapa kritik, beberapa protes warga, terutama berhubungan dengan bagaimana mendesain Birokrasi di Provinsi Banten menjadi lebih efektif dan menjadi lebih efisien
Menurut dirinya terdapat juga beberapa pemikiran yang diharapkan oleh PJ Gubernur gagal di eksekusi oleh Aparatur sipil negara pada level pemerintah daerah. Sehingga menimbulkan pandangan kritis masyarakat yang berhubungan dengan penataan organ dan fungsi kelembagaan, alokasi peta jabatan dan kekosongan pejabat pada beberapa organ kelembagaan. Itu semua menjadi PR buat PJ Gubernur untuk segera membenahinya sesegera mungkin. (dkm)