SERANG, Mediabooster.news – Merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, KPU Banten masih menunggu aturan dari KPU RI.
Diketahui, MA mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.
“Terkait putusan MA, kita (KPU Banten) menunggu arahan dari KPU RI, pada prinsipnya apapun yang diambil oleh KPU RI nanti kami akan melaksanakannya,” kata Ketua KPU Mohamad Ihsan di Ruang kerjanya, Selasa (3/10).
Ihsan menjelaskan, KPU Banten hanya sebagai eksekutor, semua regulasi dan putusan semua yang membuat KPU RI, sehingga KPU Banten tidak langsung mengeksekusi yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.
“Soal mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Banten langsung dicoret atau tidak, belum bisa dipastikan, Jadi lebih sifatnya kami menunggu arahan pimpinan. Segala regulasinya yang membuat itu pimpinan kami yaitu di KPU RI,” tambahnya.
Saat ditanya ada berapa jumlah mantan napi Koruptor yang sudah terdaftar, Ihsan belum bisa memastikan karena KPU sedang proses pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Sedang dipastikan kembali (jumlah eks napi Koruptor) oleh KPU Banten karena saat ini sedang proses pencermatan DCT dan masih membuka peluang bagi partai politik untuk melakukan perbaikan, pergantian maupun perubahan dapil,” uajarnya.
Lanjut terkait putusan MA, KPU Banten juga nanti akan sosialisasi ke parpol jika sudah ada intruksi dari KPU RI. (dkm)