
SERANG, Mediabooster – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang resmi membuka pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Kota Serang Tahun 2024.
Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 264/PP.04.2-Pu/3673/4/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Untuk pendaftaran PPS dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada tanggal 2 sampai dengan 8 Mei 2024 mendatang.
Untuk persyaratannya sama seperti pemilu sebelumnya, diantaranya adalah WNI, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPS serta sehat jasmani dan rohai.
Untuk pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat tanggal 12 Mei 2024.
Sedangkan pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Serang selama jam kerja sebagai berikut:
- 2 Mei 2024 – 7 Mei 2024 (Pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB)
- 8 Mei 2024 (Mulai pukul 08.00-23.59 WIB)
Ayo buruan segera mendaftar, melalui link https://siakba.kpu.go.id/ atau info lebih lanjut dapat kunjungi https://kota-serang.kpu.go.id
Selengkapnya… KLIK DI SINI

