
SERANG, Mediabooster.news – Persidangan gugatan terkait dualisme kepemimpinan Karang Taruna Kabupaten Serang kembali tertunda. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/6/2025) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terpaksa diundur karena pihak tergugat belum mengunggah berkas bukti ke sistem e-court.
Sidang tersebut sejatinya memasuki tahap pembuktian dokumen, yang sangat krusial untuk memperkuat atau membantah argumen masing-masing pihak. Namun, ketidaksiapan tergugat membuat jalannya perkara harus tertunda.
“Karena pihak tergugat belum siap dan belum mengunggah dokumen ke e-court, persidangan akhirnya ditunda,” kata Lili Asnawi, Ketua Karang Taruna Kecamatan Petir yang menjadi perwakilan penggugat.
Lili menyayangkan penundaan ini karena pihaknya telah mempersiapkan seluruh berkas dan bukti yang diperlukan untuk perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PTUN.SRG. Ia menduga pihak tergugat memang belum siap memberikan bantahan.
“Kami sudah siap 100 persen. Mungkin dari pihak tergugat buktinya belum lengkap, makanya belum diunggah,” ujarnya.
Ia berharap proses persidangan tidak berlarut-larut dan meminta agar tergugat segera menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan agar persidangan bisa kembali berjalan.
Senada dengan itu, kuasa hukum penggugat, Geradin Ferrari, juga menyampaikan kekecewaannya atas ketidaksiapan tergugat.
“Pihak tergugat belum bisa mengunggah berkas di e-court, jadi sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Geradin menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum untuk menggugat Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 460/Kep.118-Huk.KT/2025, yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang masa bhakti 2024–2029.
“Kami tidak akan mundur. Kami akan terus melanjutkan hingga mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak penggugat telah menyiapkan bukti dan saksi, bahkan saksi ahli jika diperlukan pada sidang selanjutnya. Ia memperkirakan proses ini bisa selesai dalam waktu satu bulan.
“Masih ada pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak dan tahap kesimpulan. Kami optimistis proses ini segera rampung,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bahrul Ulum selaku pihak turut tergugat intervensi belum memberikan tanggapan atas penundaan sidang tersebut. (*)

