
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan pihaknya masih menunggu intruksi lebih lanjut dari KPU RI.
“Saya kira keputusan MK yang kemarin sudah dibacakan di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya terhadap hal itu kami nanti menunggu arahannya dari KPU RI,” ujarnya saat diwawancarai media di Kantor KPU Kabupaten Serang, Selasa (25/2/2025).
Sedangkan, terkait waktu pelaksanaan PSU, Nasehudin menyampaikan KPU diberi waktu paling lambat 60 hari untuk melaksanakan proses pemungutan suara ulang.
“Saya kira kita diberikan waktu selama 40 hari dan paling lambat 60 hari harus dilaksanakan, dan kita menunggu arahan KPU RI kaitan dengan Juknis pelaksanaanya seperti apa,” kata Nasehudin.
Lalu, berkaitan dengan anggaran PSU, dikatakan Naseh, KPU Kabupaten Serang belum ada anggaran untuk hal itu, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak terkait salah satunya dengan KPU Provinsi Banten.
“Terkait anggaran kita akan koordinasikan. Saya kira kita akan menghitung kaitannya dengan kebutuhan penyelenggaranya mulai dari PPK, PPS, dan KPPS. Setelah itu kita kordinasikan dengan KPU Provinsi,” sambungnya.
Sedangkan untuk data pemilih yang akan digunakan proses PSU nanti sama dengan DPT yang digunakan pada Pilkanda tanggal 27 November 2024.
“Terkait Badan Ad Hock nanti akan kita tanyakan teknisnya seperti apa, karena saya kira mereka AMD-nya kan sudah selesai di bulan Januari kemarin. Kemudian saya kira teknis apakah diperpanjang, apakah perlu dilantik kembali, atau cukup memperpanjang SK saja. Atau seperti apa saya kira ini masih menunggu arahan KPU RI. Begitu,” pungkasnya. (***)