KAB. SERANG, Mediabooster.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan daftar nama warga yang didaftarkan oleh parpol padahal tak pernah daftar ke parpol manapun untuk menjadi bacaleg di Kabupaten Serang.
Terdapat nama warga tersebut membuat fenomena ada warga masuk daftar bacaleg padahal tak pernah daftar ke partai politik mana pun.
Soal ini terungkap usai Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang selesai melakukan tahapan verifikasi administrasi atau vermin dokumen bakal calon anggota legislatif atau bacaleg di Kabupaten Serang.
Hasil vermin bacaleg tersebut diserahkan pada partai politik peserta pemilu di Kabupaten Serang, Sabtu 24 Juni 2023 di kantor KPU Kabupaten Serang.
Dalam kegiatan tersebut hadir para LO Partai politik dan menerima langsung dokumen hasil vermin dari Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan sebelumnya pihaknya dengan KPU sudah melakukan verifikasi keabsahan dokumen calon yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu.
“Seperti yang disampaikan ketua ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dan itu sudah disampaikan di Silon,” ujarnya kepada Wartawan.
Dirinya juga meminta pada para peserta pemilu dala. Hal ini LO partai politik agar secara intensif berkomunikasi dengan KPU. Jangan sampai kemudian melewati batas waktu yang sudah ditentukan untuk melakukan perbaikan.
“Walaupun nanti di akhir Bawaslu tetap kalau ada persoalan dengan hal SK atau berita acara yang dikeluarkan KPU, kami siap sebagai Bawaslu menggunakan per Bawaslu 8 terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilu,” tuturnya.
Sehingga kata dia bagi yang berkeberatan atau tidak puas dengan BA atau berita acara bisa melapor ke Bawaslu sebagaimana ketentuan.
Ari juga mengatakan selama masa perbaikan pergantian bacaleg telah diatur oleh KPU. Seperti ketika bacaleg meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat.
“Itu sangat tergantung peserta pemilu dalam hal ini parpol terutama ketua parpol yang punya kewenangan luar biasa untuk menentukan siapa calon yang diajukan Parpol. Masih dimungkinkan (pergantian),” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan hasil temuan ketika melakukan verifikasi dokumen keabsahan bacaleg ternyata yang diverifikasi orang bersangkutan tidak mengakui telah mengajukan pencalonan di partai tersebut.
“Ini bukan lagi di KPU tapi di partai politik sendiri. Kemarin kami sampaikan jika memang berkeberatan itu bisa disampaikan langsung kepada parpol peserta pemilu yang mengajukan nama yang bersangkutan,” katanya.
Disinggung ada berapa jumlah bacaleg yang tidak mengaku mendaftar namun didaftarkan parpol Ari mengaku belum mengkroscek secara keseluruhan. (***)