
SERANG, Mediabooster.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga tokoh organisasi di Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT. China Chengda Engineering.
Ketiga tersangka tersebut yakni MS, Ketua Kadin Cilegon; IA, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri; dan RJ, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon. Mereka diduga meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang, disertai dengan tekanan dan ancaman terhadap perusahaan asal Tiongkok tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video pernyataan MS di media sosial pada 11 Mei 2025. Dalam video itu, MS secara terbuka menyuarakan tuntutan agar proyek strategis milik PT. China Chengda Engineering dialihkan ke pihaknya. Video tersebut memicu respons cepat dari pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang cukup, status perkara kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Ramdhani dalam konferensi pers, Jumat malam (16/5/2025).
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka melakukan berbagai aksi intimidatif terhadap PT. Chengda dan mitra lokalnya, PT. Total.
IA diduga menggebrak meja saat pertemuan dan secara eksplisit meminta proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang. Ia bersama MS juga beberapa kali menemui perwakilan perusahaan pada 14 dan 22 April 2025 untuk menekan agar proyek diberikan kepada kelompoknya.
RJ disebut mengancam akan menghentikan proyek jika organisasi HNSI tidak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut.
MS diduga menjadi penggerak aksi massa ke lokasi proyek untuk memberikan tekanan langsung terhadap perusahaan.
Ketiganya kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 14 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk video viral, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen pertemuan antara para tersangka dan pihak perusahaan.
Kombes Dian Ramdhani menegaskan bahwa tindakan intimidatif yang mengganggu iklim investasi tidak akan ditoleransi.
“Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan. Tidak ada pihak manapun yang boleh merasa berhak memaksakan kehendaknya kepada investor, apalagi dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya. (*)