
SERANG, Mediabooster.news – Sebanyak 10 koperasi tingkat kelurahan di Kecamatan Curug, Kota Serang, resmi menerima Surat Keputusan (SK) dan Akta Notaris dalam acara serah terima yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Curug, Senin (24/6/2025).
Koperasi yang dinamakan Koperasi Merah Putih Kelurahan tersebut mencakup seluruh kelurahan di Kecamatan Curug, yakni Kelurahan Ciaku, Curug, Cipete, Curugmanis, Kemanisan, Pancalaksana, Sukajaya, Sukalaksana, Sukawana, dan Tinggar. Pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari program penguatan ekonomi masyarakat berbasis kelurahan di Kota Serang.
Acara serah terima dibuka dan dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil, Asisten Daerah Kota Serang, Camat Curug Eni Sudaryani, perwakilan Kemenkumham, BPJS, Bank BJB, para lurah, ketua koperasi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Diskoperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil menyampaikan apresiasi dan pesan penting kepada seluruh pengurus koperasi. Ia menekankan bahwa penyerahan SK dan akta notaris ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Alhamdulillah pada hari ini terjadi penyerahan SK pendirian kepada Bapak dan Ibu selaku pengurus Koperasi Merah Putih. Namun itu bukanlah satu keberhasilan akhir, justru ini adalah amanah yang berat. Karena koperasi ini memiliki fungsi yang sangat strategis, tidak hanya dalam penciptaan lapangan kerja tapi juga sebagai upaya menghadirkan kemandirian ekonomi masyarakat serta menghindarkan dari praktik rentenir dan pihak ketiga yang merugikan,” ujarnya.
Wahyu juga memberikan arahan teknis, seperti pentingnya segera melengkapi surat kantor, membuat stempel, dan membuka rekening koperasi di Bank BJB agar aktivitas koperasi bisa segera berjalan. Ia juga mengingatkan agar koperasi tidak terburu-buru mengandalkan pinjaman modal dari pemerintah sebelum memahami kemampuan dan kebutuhan riil koperasi.
“Koperasi harus kembali pada rumahnya, yaitu dari dan untuk anggota. Jalankan dulu dengan iuran sukarela, berdasarkan potensi yang ada di masing-masing kelurahan. Jangan tergiur dulu dengan pinjaman lima miliar, karena pinjaman itu tetap harus dikembalikan dan butuh jaminan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam proses pengawasan, tanggung jawab berada di pihak kelurahan, dan Diskoperindag akan terus mendampingi.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pelatihan, pendampingan, dan pengawasan melalui PPKL. Kalau ada yang tidak paham, silakan konsultasi langsung,” tegasnya.
Dengan adanya langkah ini, Camat Curug, Eni Sudaryani, berharap Koperasi Merah Putih khusunya di wilayah Kecamatan Curug tidak hanya menjadi legalitas formal, melainkan bisa menjadi pilar utama penggerak ekonomi masyarakat
“Berharap juga semua pengurus koperasi termasuk juga para lurah sebagai pengawas, itu semua bisa menjalankan dengan baik dan bertugas dengan baik. Jangan sampai ada embe-embe di kemudian hari nantinya,” tegasnya. (dkm)
