KAB. SERANG, Mediabooster.news – Sebanyak 9 warga Desa Sindangheula terdaftar menjadi calon penerima bantuan pengganti Bantuan Sosial Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (BSP-RTLH) tahun anggaran 2023 dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serang.
Hal tersebut terungkap saat pemerintah Desa Sindangheula bersama pendamping program BSP-RTLH memberikan sosialisasi kepada penerima bantuan BSP-RTLH di Aula Kantor Desa Sindangheula, Kec. Pabuaran, Kab. Serang, Banten. Senin (5/6/2023).
Kepala Desa Sindangheula Suheli, S.Kom.I., M.M menerangkan bahwa Bantuan Sosial Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (BSP-RTLH) adalah program yang di berikan oleh pemerintah Kab. Serang yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memiliki rumah yang layak huni.
BSP-RTLH diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperbaiki rumahnya sendiri dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ada sembilan warga yang terdaftar mendapatkan bantuan tersebut, masing-masing mereka mendapat bantuan sebesar Rp25 juta dari dinas Perkim Kab. Serang,” ujar Suheli.
Kriteria penerima tersebut meliputi rumah yang tidak layak huni, dimiliki oleh keluarga miskin, tidak ada akses kredit perbankan, serta terletak di kawasan rawan bencana dan siap menambahkan kekurangan pembangunannya.
“Bantuan tersebut yang diberikan bukan uang tetapi meliputi material bangunan seperti semen, batako, dan besi serta bantuan biaya tukang. Seluruh bantuan diberikan secara gratis tanpa ada biaya tambahan dari penerima. Kelengkapan lainnya warga itu sendiri yang akan menambahkannya, Alhamdulillah mereka siap,” jelasnya.
Harapan dirinya Bantuan Sosial Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (BSP-RTLH) dapat membantu masyarakat yang membutuhkan agar memiliki rumah yang layak huni dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Dalam sosialisasi tersebut peserta diberikan penjelasan syarat, serta penjelasan tahap-tahap pelaksanaan, oleh pendamping BSP-RTLH, serta diisi dengan sesi tanya jawab agar peserta penerima bantuan tersebut lebih paham dan mengerti akan program tersebut.
Disisi lain Dika, pendamping program BSP-RTLH dalam penyampaiannya menyebut bahwa program tersebut akan dilaksanakan setelah persyaratan dan profosal yang diajukan lengkap dan SK telah ditandatangani oleh Bupati Serang.
“Pengerjaan pembangunannya akan dimulai setelah berkas lengkapi persyaratan dan profosalnya, dan, menunggu SK ditandatangani oleh Bupati, baru dua hari kemudian sudah bisa kita mulai pengerjaannya,” pungkasnya. (dkm)