
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih pada Selasa, 20 Mei 2025 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengungkapkan hal tersebut usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar di Aula DPRD Kabupaten Serang, Rabu (14/5/2025).
“Sesuai tugas dan kewenangan kami, DPRD telah menyepakati bahwa rapat paripurna penetapan akan dilangsungkan pada hari Selasa pekan depan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini para anggota dewan tengah melaksanakan masa reses yang dimulai sore ini (14/5/2025) hingga Senin depan (19/5/2025). Oleh karena itu, pelaksanaan rapat paripurna paling cepat dilakukan pada Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut, Bahrul menyatakan bahwa setelah penetapan melalui rapat paripurna, DPRD tidak lagi memiliki kewenangan dalam proses pelantikan. Tugas selanjutnya berada di tangan Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah paripurna, kewenangan sepenuhnya berada di Gubernur dan Kemendagri. DPRD hanya mengantarkan sampai pada tahap penetapan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan kembali menjalankan perannya saat prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab), yang akan disertai pidato perdana dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.
