
SERANG, Mediabooster.news – Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia menundukkan kepala, mengenang jasa dan spirit juang para pahlawan. Termasuk kita di Provinsi Banten, negeri yang diperjuangkan oleh Sultan Ageng Tirtayasa dan para pendahulu lainnya, yang nilai perjuangannya dibalut spirit moral Syeikh Nawawi Al-Bantani beserta para kiai, ulama, dan guru-guru yang menjaga negeri ini. Banten yang dicintai rakyatnya, yang kejawaraan (kepahlawanan) menjadi karakternya.
Peringatan Hari Pahlawan sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai agenda upacara seremonial. Idealnya, ia menjadi ruang refleksi moral bagi seluruh warga, terutama para aparatur penyelenggara pemerintahan daerah di Banten. Pertanyaannya: sudahkah semangat kejuangan itu hidup dan termanifestasi melalui kinerja, pelayanan publik, serta tata kelola birokrasi kita?
Sebagaimana pepatah adiluhung masyarakat Banten yang sarat filosofi: “Jujur ngadeg, culas rubuh.” Siapa yang tegak dengan kejujuran dan integritas akan dikenang bukan hanya karena kinerjanya, tetapi karena karya dan pemikirannya terus menstimulasi perbaikan kualitas kehidupan masyarakat.
Provinsi Banten hadir melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 dengan cita-cita mendekatkan pelayanan pemerintahan dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Namun perlahan, semangat pengabdian itu memudar, tergantikan oleh budaya pencitraan yang berorientasi pada kepentingan elektoral.
Kini publik lebih sering melihat wajah-wajah pejabat di baliho seremonial daripada memperoleh akses pada laporan kinerja yang transparan. Yang banyak terpampang justru potret tegang dengan senyum yang dipaksakan, memenuhi ruang publik, menjadi standar pencitraan birokrasi. Bahkan ketika dibutuhkan penjelasan kebijakan, artificial intelligence-generated content pun menjadi solusi instan.
Padahal, realitas objektif masih menunjukkan pekerjaan rumah yang besar. Data BPS semester awal 2025 mencatat angka kemiskinan memang turun menjadi 5,63%, namun tingkat pengangguran terbuka masih berada pada 7,35%, tertinggi kedua di Pulau Jawa. Indeks Kepuasan Pelayanan Publik stagnan di angka 3,51 (kategori B). Sementara BPK RI pada 2024 mencatat pengawasan dana hibah daerah masih lemah.
Situasi tersebut menggambarkan paradoks: pembangunan dan tata kelola pemerintahan justru menyimpang dari amanat pembentukan Provinsi Banten dan prinsip tata pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Praktik birokrasi pun terjebak dalam “simbolisme birokrasi”, meminjam istilah Prof. Djohermansyah Djohan, yaitu birokrasi yang lebih sibuk menampilkan wajah daripada menunjukkan kinerja. Dwight Waldo, pemikir administrasi publik dari Amerika Serikat, telah mengingatkan: “Birokrasi tanpa nilai moral hanyalah mesin yang sibuk, tetapi kehilangan arah.”
Dalam khazanah kebudayaan Banten, terdapat pesan luhur:“Sing nyekel pamaréntah kudu nyekel ati,sing ngomong kudu nyanding rasa.”Pemimpin dan aparatur harus mampu memegang hati rakyat, bukan hanya memegang kekuasaan; dalam bertindak harus mempertimbangkan rasa dan aspirasi publik.
Rakyat Banten sejatinya tidak pernah menuntut pejabatnya menjadi sempurna. Mereka hanya ingin para aparatur hadir secara nyata—di desa, sekolah, pasar, dan ruang-ruang kehidupan masyarakat. Hadir untuk menggerakkan, bukan sekadar menghiasi baliho atau unggahan media sosial institusi.
Semangat Hari Pahlawan 10 November 2025 harus menjadi momen reflektif:Apakah para aparatur pemerintah telah bekerja dengan jiwa kepahlawanan, menjadi pelayan rakyat?Ataukah justru menjadi aktor pencitraan dalam panggung politik pembangunan?
Selamat Hari Pahlawan 10 November 2025. (*)
Penulis: Yhannu Setyawan, Pendiri Election & Democracy Studies, Pengamat Hukum Pemerintahan Daerah dan Kebijakan Publik.
