
SERANG, Medaiabooster.news – Diketahui sebelumnya artis Nikita Mirzani dikabarkan ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan secara persuasif.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melepaskan artis NM dengan alasan kemanusiaan, memiliki tiga orang anak.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan tak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani, karena alasan kemanusiaan. Padahal penyidik telah mengeluarkan surat penahanan.
“Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anak nya yang juga masih kecil,” katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Jumat 22 Juli 2022.
Selain anak, Shinto menambahkan tak ditahannya Nikita Mirzani atas permintaan kuasa hukum, yang memberikan jaminan.
“Sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tambahnya. (***)
