BANTEN, Mediabooster.news – Pemerintah Provinsi Banten memberi kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penyerahan kedua dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 yang mulai berlaku 18 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mulai 18 Agustus sampai 31 Desember 2022., Pemprov Banten mengambil kebijakan tersebut dengan memperhatikan kondisi masyarakat.
“Selama pandemi Covid-19, ada wajib pajak yang karena ketidaksengajaan tidak membayar pajak. Makanya kamu berikan relaksasi,” ujar Al usai meluncurkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis, 18 Agustus 2022.
Lanjut Al, dengan begitu, maka secara data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar sedapat mungkin menjadi seimbang. Maka, pajak yang masuk ke Pemprov sesuai dengan harapan sebagai basis penghitungan sumber pendapatan asli daerah. “Jadi kita menghitung estimasi pendapatan itu dari data,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari menyampaikan, ada tunggakan PKB sekira Rp780 miliar. Dengan kebijakan penghapusan denda ini, ditargetkan ada pemasukan sekira Rp531 miliar untuk pendapatan asli daerah Provinsi Banten.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk membayar pajak. Dengan begitu, pembangunan di Banten dapat terus dilaksanakan. (***)