LAMPUNG, Mediaboostr.news – Keluarga korban pembunuhan di Desa Kota Negara Ilir, Kecamatan Sungkai Utara mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk menyampaikan surat pernyataan, pada Senin (13/06).
Kedatangan keluarga bersama warga masyarakat tersebut menyampaikan surat pernyataan dan meminta kepada pihak yang berwajib agar dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang undang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Surat pernyataan tersebut berisi tentang permohonan keluarga dan seluruh masyarakat Desa Kota Negara Ilir, kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (PJU) dan Ketua Pengadilan Negeri Kotanumi melalui Hakim yang memegang perkara Nomor: 81/Pid.B/2022/PN Kbu memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku dengan inisial SR (56th) warga Jalan Bunga Mayang Nomor 7, Desa Ketapang, RT 002/RW 001, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Adapun point-point yang tertera didalam surat pernyataan tersebut antara lain:
1.Pembunuhan yang dilakukan oleh SF dilakukan dengan kejam dan keji
2.Pembunuhan yang dilakukan oleh SF memberikan rasa trauma dan kesedihan bagi istri dan keluarga almarhum
3.Pembunuhan tersebut dilakukan dengan alat yang sengaja dibawa dari rumahnya
4.Apa yang dilakukan oleh korban, tidak memiliki kepentingan apapun hanya ingin meluruskan batas tanah MTs Muhammadiyah, karena ia selalu ketua kampung atau tokoh yang dipercayai untuk meluruskan batas tanah tersebut atas permintaan Kepala Sekolah MTs Muhammadiyah yang disengketakan atau diklaim oleh pelaku SF.
Dalam surat pernyataan tersebut juga tertulis bahwa masyarakat Desa Kota Negara Ilir memohon dan meminta untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan pasal 340 KUH Pidana.
Kodrat salah satu keluarga korban sekaligus warga Desa Kota Negara Ilir mengatakan, bahwa mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan membawa surat pertanyaan tersebut dengan meminta keadilan agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan pasal terkait.
Menurut Kodrat, hal yang dilakukan korban Mubayin Thohir hanya membantu pihak sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) Muhammadiyah, untuk meluruskan batas tanah sekolah. Yang mana hal ini disengketakan dan di klaim oleh pelaku Syafaruddin, karena menurut masyarakat pelaku kerap mempersoalkan tanah milik warga.
“Perlu digaris bawahin, agar masyarakat tahu. Bahwa yang dilakukan oleh korban itu tidak semata ada kepentingan pribadi. Hanya meluruskan tanah wakaf milik muhamadiyah, karena korban ini dianggap dituakan di Kampung itu,” bebernya.
“Surat ini tadi mendapat sambutan yang baik dan telah diterima Kasi Intel Kejari. Laporan kita diterima. Dan hari Rabu mendatang, kita akan datang di agenda sidang tututan. Harapannya tututan JPU dan hakim bisa sesuai fakta hukum,” tandasnya.
Diwaktu yang berbeda, Kasi Intel Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja membenarkan, tentang kedatangan keluarga sekaligus masyarakat Desa tersebut untuk menyampaikan surat pernyataan.
Namun untuk informasi lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Lampung Utara tidak dapat memberikan keterangan dikarenakan yang berwenang adalah Jaksa yang menangani perkara tersebut.
“Dikarenakan Jaksa terkait tidak hadir hari ini, jadi untuk informasi lebih dalam dan lebih lanjut kita tunggu besok, ketemu dengan Jaksa yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sebelumnya pada 11 Januari 2022 lalu, MT (65) tahun harus merenggang nyawa oleh kerabatnya sendiri SF (55) tahun dengan menggunakan dodos ( alat pemanen sawit) yang di hantamkan dikepala bagian atas, sehingga korban tewas di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan Saksi mata dan Keluarga korban, pembunuhan dipicu masalah batas tanah Yayasan Madrasah Muhammadiayah yang di klaim Pelaku SF tanah miliknya,Korban Mubayin Thohir tercatat sebagai tetua kampung yang dipercaya yayasan menyelesaikan permasalahan lahan sesuai surat wakaf tanah yang dimiliki korban. (*/SMSI)