SERANG, Mediabooster.news – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melaksanakan Sosialisasi KUHP Undang-undang No. 1 Tahun 2023 serentak di Kantor Kelurahan Banjar Agung, Kec. Cipocok Jay, Kota Serang, Banten. Rabu, 2 Agustus 2023.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara serentak di 78 titik Se Indonesia dalam rangka rangka menyambut Hari Lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HDKD) ke-78 Tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hukum, Septi Erni usai mengikuti kegiatan Sosialisasi KUHP.
“hari ini merupakan kegiatan penyuluhan hukum serentak yang terdapat di 78 titik di seluruh Indonesia, kebetulan untuk kantor wilayah Provinsi Banten ada enam titik, salah satunya di kantor kelurahan Banjar Agung kota Serang ini,” jelasnya.
Lima lokasi titik lainya berada di Kelurahan Cibodas Tangerang, Kecamatan Ciputat Tangsel, Kelurahan Banten Serang, Kelurahan Gedong Dalem Cilegon, dan Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak.
“sasarannya di tahun ini adalah kelompok sadar hukum, kita kembalikan lagi karena Kelurahan Banjar Agung ini termasuk Kelurahan yang sudah dapat penghargaan Kelurahan atau desa sadar hukum, ini alasan kami memilih Kelurahan Banjar Agung Sebagai titik lokasi Pertama,” lanjutnya.
Sebagai salah satu lembaga pilar hukum di Indonesia, Kemenkumham berupaya menciptakan lingkungan hukum yang adil, berlandaskan pada prinsip keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif.
“Dengan semangat HDKD ke-78, Kemenkumham berkomitmen untuk menjadi lembaga yang semakin berkualitas dalam mengayomi dan melindungi hak-hak asasi manusia serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa,” tutupnya.
Disisi lain, Rusma, Lurah Banjar Agung mengapresiasi dan mendukung kegiatan sosialisasi yang telah diselenggarakan oleh Kemenkumham Banten.
“Sosialisasi ini sangat penting bagi masyarakat, karena Undang-undang ini akan siimplentasikan kalau tidak salah di tahun 2026,” ucapnya.
Rusma berharap, bagi peserta yang hadir yang terdiri dari Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Kader, serta karang taruna dan lainnya dapat kembali mensosialisaikan kepada warga masyarakat lainya yang tidak ikut hadir.
“Saya berharap mereka yang hadir dapat mensosialisasikan kembali nanti kemasyarakat juga, mudah -mudahan dari 40 orang yang mendengar ini bisa menjadi 16.000 KK. Walaupun orang tidak datang tapi harus mengerti tentang undang-undang itu,” ucapnya (dkm)