
LEBAK, Mediabooster.news – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan langsung ke SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menyusul kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap salah satu siswa yang diduga merokok di lingkungan sekolah, Kamis (16/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, KPAI melakukan pendalaman tertutup dengan mewawancarai guru, siswa, dan orang tua korban. Selain itu, digelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Daerah dan pihak terkait untuk mencari pola penanganan terbaik dalam kasus ini.
KPAI menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban peserta didik dalam lingkungan pendidikan. Kesadaran tersebut harus menjadi dasar sinergi antara sekolah, orang tua, dan anak dalam mendukung keberhasilan pendidikan tanpa mengesampingkan nilai kemanusiaan.
“Selain anak memiliki hak, mereka juga punya kewajiban untuk menghormati orang tua, wali, dan guru, serta menaati aturan sekolah. Namun, penegakan tata tertib harus dilakukan tanpa kekerasan,” tegas perwakilan KPAI dalam pernyataannya.
KPAI juga merekomendasikan agar Pemerintah Daerah Banten dan Kabupaten Lebak memberikan layanan psikososial berupa trauma healing bagi guru dan siswa di SMAN 1 Cimarga guna memulihkan kondisi pascaperistiwa tersebut.
Selain itu, KPAI meminta Pemda memperkuat kesadaran kolektif antara guru, orang tua, dan siswa, agar pelanggaran tata tertib disikapi dengan pendekatan disiplin positif, bukan dengan kekerasan fisik maupun verbal.
Menanggapi hal ini, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Banten menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Banten dan KPAI dalam menangani kasus tersebut secara proporsional.
Ketua Pergunu Banten, Abidin Nasyar, menilai bahwa kasus di SMAN 1 Cimarga harus menjadi pembelajaran bersama bagi dunia pendidikan agar guru dan siswa sama-sama memahami hak dan kewajiban masing-masing.
“Kami mendukung penuh keputusan Gubernur Banten. Dunia pendidikan harus menegakkan disiplin tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan. Anak wajib menaati aturan, tetapi guru juga wajib mendidik dengan kasih sayang,” ujar Abidin.
Abidin juga menyambut baik kolaborasi antara KPAI dan Pemda Banten. Menurutnya, kerja sama itu merupakan contoh konkret penegakan aturan yang tetap menjunjung tinggi perlindungan hak anak dan etika profesi guru.
“Kami mengapresiasi langkah KPAI dan Pemda Banten. Ini bentuk sinergi yang baik agar sekolah kembali menjadi tempat yang aman, nyaman, dan membahagiakan,” tambahnya.
Pergunu Banten juga mendukung rekomendasi pemberian pendampingan psikososial kepada guru dan siswa terdampak, serta mendorong peningkatan profesionalisme tenaga pendidik di Banten agar kejadian serupa tidak terulang.
“Guru adalah teladan dan penggerak peradaban. Karena itu, etika profesi dan nilai kemanusiaan harus menjadi dasar dalam setiap proses belajar-mengajar,” tutup Abidin. (***)

