SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar sosialisasi terkait tata cara pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Sosialisasi dihadiri oleh Seluruh Komisioner dan Jajaran KPU Provinsi banten, Forkopimda, dan, perwakilan partai politik, lembaga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat, lembaga kepemudaan, tokoh Banten, lembaga mahasiswa, pers, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Ketua KPU Banten , Mohamad Ihsan mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat umum mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati secara perseorangan.
“Proses ini penting harus disosialisasikan kepada masyarakat, kami sifatnya melakukan sosialisai kepada seluruh masyarakat untuk mendaftar apa bila ada keinginan maju sebagai calon gubernur wakil gubernur,” ucapnya saat berikan sambutan.
Lanjutnya, apa bila ada masyarakat yang ikut serta dalam proses pencalonan perseorangan, KPU akan memberikan pendampingan proses pemenuhan dukungan sarat untuk calon perseorangan .
“kami akan melakukan pendampingan bagaimana proses pemenuhan dukungan itu dapat dimasukan dalam sistem pencalonan yang nanti akan disiapkan oleh KPU,” sambungnya.
Ihsan juga menjelaskan secara rinci persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Diamanatkan kepada penyelenggara Pemilu untuk melakukan fasilitasi terhadap calon perseorangan. Dalam calon perorangan pasal 41 apabila DPT Provinsi dianggka enam juta lebih maka persentasi jadi sekitar 7,5 persen,” sebutnya.
Diketahui bersama DPT di Provinsi Banten berada di anggka 8,4 juta jiwa, sehingga dekatakan Ihsan syarat dukungan perseorangan itu dianggka 663 ribu jiwa.
“Calon perseorangan ini adalah mandat konstitusi yang sejatinya diberikan kepada warga negara untuk ikut serta dalam proses pencalonan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, ia tidak melalui proses yang didukung oleh partai politik melainkan secara independen atau secara perorangan,” tutupnya. (dkm)