KAB. SERANG, Mediaboostee.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang gelar rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih dan hasil pemetaan TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati Serang di Teater Koffie Serang, Sabtu (1/6/2024).
Rapat secara resmi di buka oleh ketua KPU Kab. Serang Muhamad Nasehudin dan dihadiri Anggota KPU Kab. Serang Septia Abdi Gama, Ichsan Mahfuz, Muhammad Asmawi, Dede Abdirosyid, Sekretaris KPU Kab. Serang Ade Wahyu Margono beserta jajara, dan perwakilan PPK dari 29 Kecamatan di Kab. Serang.
Dalam sambutanya, Ketua KPU Kab. Serang Muhamad Nasehudin menyampaikan, sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih termasuk tahapan persiapan KPU hingga tingkat PPS merupakan bagian bentuk penunaian tugas yang harus dikerjakan oleh jajaran KPU.
“Perihal pelaksanaan rapat kordinasi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih ini termasuk diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2020. Kegiatan ini untuk memastikan data pemilih akurat dan berkualitas,” kata Nasehudin.
Setelah pemutakhiran data pemilih KPU akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“PPDP yang dibentuk tidak hanya melakukan pemutakhiran data pemilih. Tugas lain yang dilakukan adalah membantu KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual untuk calon perseorangan,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Septia Abdi Gama selaku Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten serang menyampaikan hasil dari pemetaan, sementara total jumlah TPS di Kabupaten Serang 2.330 TPS.
“Didasarkan DP4 yang kami terima dari KPU RI melalui KPU Provinsi dengan jumlah 1.210.568. Hasil pemetaan sementara untuk TPS berencana diangka 2.330 TPS,” jelasnya.
Penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan melakukan pemetaan TPS, yaitu membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 400 orang. Pemetaan TPS ini, tambahnya, sangat penting dilakukan, karena akan berimplikasi pada banyak hal.
“jika jumlah DPT di TPS lebih dari 400 orang, maka kebijakannya harus merekrut lebih dari 1 PPDP pada TPS tersebut,” jelas Gama.
Hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti (coklit). Proses ini akan dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). (dkm)