
SERANG, Mediabooster.news – Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berlandaskan pada kesatuan wilayah serta tekad untuk mencapai tujuan nasional. Konsep ini berkembang dari dinamika sejarah, pengalaman kebangsaan, serta kebutuhan untuk menjaga persatuan di tengah keberagaman yang sangat besar. Para pengamat kajian kebangsaan seperti Notonagoro, Moerdiono, dan Wan Usman menilai Wawasan Nusantara sebagai fondasi geopolitik khas Indonesia yang tidak hanya mencerminkan realitas geografis, tetapi juga nilai sosial dan budaya bangsa.
Landasan idiil Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Para pemikir politik Indonesia menegaskan bahwa Pancasila memberikan dasar moral dan filosofis untuk memahami keanekaragaman suku, budaya, serta agama, sehingga Wawasan Nusantara tidak berorientasi pada hegemoni satu kelompok melainkan menjamin kesetaraan seluruh warga negara. Landasan konstitusionalnya terdapat pada UUD 1945, terutama bagian yang menegaskan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Para pengamat hukum tata negara seperti Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa ketentuan konstitusional ini merupakan fondasi yuridis bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa yang berwawasan kesatuan.
Landasan visional Wawasan Nusantara merujuk pada tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan tersebut meliputi upaya mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban dunia. Dalam perspektif geopolitik Indonesia yang dikembangkan oleh para ahli seperti Nyoman S. Pendit dan I. Wayan Watra, tujuan nasional menjadi arah bagi penataan ruang kekuasaan negara yang berpijak pada karakter geografis Nusantara sebagai negara kepulauan.
Unsur dasar Wawasan Nusantara pertama-tama mencakup posisi geografis Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudra. Letak ini menghadirkan peluang sekaligus tantangan, seperti interaksi lintas budaya dan ancaman perebutan pengaruh geopolitik. Beberapa pengamat geostrategi Asia Tenggara, seperti Mochtar Kusumaatmadja dan Hasjim Djalal, menekankan bahwa pemahaman geopolitik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari karakter negara kepulauan yang diikat oleh prinsip-prinsip negara kepulauan (archipelagic state principles) yang kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982).
Unsur manusia, yaitu penduduk Indonesia yang majemuk, menjadi komponen penting lain dalam Wawasan Nusantara. Para sosiolog seperti Koentjaraningrat menegaskan bahwa karakter plural masyarakat Indonesia adalah kekuatan yang harus dikelola dengan prinsip persatuan, bukan diseragamkan. Wawasan Nusantara mendorong harmoni dengan menempatkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pedoman dalam membangun kohesi sosial.
Unsur dasar berikutnya adalah politik dan pemerintahan yang berfungsi menjaga integrasi nasional. Pemerintah memiliki peran strategis dalam mengelola sumber daya nasional secara adil dan merata. Menurut analisis Moerdiono, penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin dalam kebijakan pembangunan yang tidak berpusat pada satu wilayah, tetapi menyebar ke seluruh daerah agar tidak memunculkan kesenjangan yang dapat memicu disintegrasi.
Aspek ekonomi juga menjadi bagian dari unsur Wawasan Nusantara, di mana pembangunan diarahkan untuk memperkuat konektivitas serta pemerataan antarwilayah. Para ekonom pembangunan seperti Emil Salim menyebut pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan, sebab karakter kepulauan Nusantara menuntut pengelolaan ruang laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan.
Budaya sebagai unsur lain dalam Wawasan Nusantara berfungsi mempersatukan identitas nasional melalui nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Para ahli budaya melihat bahwa keberagaman tradisi lokal harus dipandang sebagai kekayaan kolektif yang memperkuat watak kebangsaan. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menempatkan kebudayaan sebagai jembatan untuk mempererat integrasi dan memperkuat karakter bangsa.
Dengan keseluruhan landasan dan unsur dasar tersebut, Wawasan Nusantara menjadi pedoman untuk mempertahankan keutuhan bangsa dalam menghadapi dinamika internal maupun global. Konsep ini tidak hanya relevan dalam konteks geopolitik, tetapi juga menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pembangunan, sosial, dan budaya yang bertujuan mewujudkan Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Nama : Rafda Az-zahra Putri
Nim : 251090200425
Kelas : 01HKSE009
Fakultas Hukum Universitas Pamulang PDSKU Kota Serang
(***)

