
SERANG, Mediabooster.news – Konsep negara hukum bukan hanya sebuah teori abstrak, tetapi menjadi pondasi utama dalam membangun masyarakat yang adil dan tertib. Dalam suatu negara hukum, kekuasaan bukan berada pada individu, melainkan pada aturan yang disepakati bersama. Karena itu, hukum menjadi rujukan tertinggi dalam seluruh penyelenggaraan negara.
Secara historis, konsep negara hukum berkembang dalam dua tradisi besar. Pertama, konsep Rechtsstaat yang berasal dari Eropa Kontinental, khususnya Jerman. Tradisi ini menekankan pentingnya konstitusi tertulis, pemisahan kekuasaan, perlindungan HAM, serta adanya peradilan administrasi yang kuat. Sementara itu, dunia Anglo-Amerika mengenal konsep Rule of Law yang dikembangkan A.V. Dicey. Di sini ditekankan bahwa hukum adalah supremasi tertinggi, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, serta perlindungan hak individu melalui mekanisme yudisial.
Indonesia sendiri secara tegas menyatakan diri sebagai negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Landasan hukum Indonesia tidak hanya bertumpu pada konstitusi, tetapi juga pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menunjukkan bahwa negara hukum Indonesia dibangun di atas nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Dalam pelaksanaannya, negara hukum memiliki beberapa prinsip penting. Pertama, supremasi hukum, yaitu hukum harus menjadi pedoman tertinggi dan mengikat siapapun tanpa pengecualian. Kedua, pemerintahan berdasarkan hukum, yang berarti seluruh kebijakan negara harus berlandaskan aturan yang sah dan tertulis. Ketiga, perlindungan HAM, sebagai upaya menjamin hak-hak dasar setiap warga negara. Keempat, keadilan dan kepastian hukum, agar masyarakat mendapatkan perlakuan yang setara dan proses hukum berjalan objektif. Terakhir, kekuasaan kehakiman yang bebas, yang menjadi syarat agar peradilan dapat bekerja tanpa intervensi pihak manapun.
Pada akhirnya, tujuan negara hukum sangat jelas: menjamin keadilan tanpa diskriminasi, menciptakan kepastian hukum demi mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan melindungi hak asasi manusia sebagai pilar peradaban. Dengan tegaknya negara hukum, maka arah pembangunan bangsa dapat berjalan lebih harmonis, transparan, dan berkeadaban.

Nama : M. Haris Hidayat
Nim : 251090200686
Kelas : 01HKSE009
Fakultas Ilmu Hukum – Universitas Pamulang PSDKU Kota Serang
(***)

