
SERANG, Mediabooster.news – Reformasi media dan informasi kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai organisasi pers menilai bahwa ruang kebebasan media masih menghadapi tekanan, terutama dalam upaya mengawasi jalannya pemerintahan. Di tengah perkembangan teknologi digital, media dituntut semakin adaptif sekaligus tetap menjaga fungsi kontrol sosialnya.
Dalam seminar nasional bertema “Media sebagai Penjaga Demokrasi”, para pakar komunikasi menegaskan bahwa peran media sebagai pengawas kekuasaan (“watchdog”) menjadi salah satu fondasi penting dalam proses demokrasi. Namun, mereka mengakui bahwa tantangan baru muncul: polarisasi informasi, tekanan ekonomi media, hingga maraknya disinformasi.
Ketua Pusat Kajian Media Publik, Prof. Laksmi Putri, menyatakan bahwa reformasi media pasca 1998 sebenarnya berhasil membuka ruang kebebasan pers yang sebelumnya sangat terbatas. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus diimbangi dengan profesionalisme dan independensi redaksi.
“Media tidak boleh kehilangan peran utamanya. Mengawasi pemerintah adalah mandat demokrasi. Ketika media takut atau tidak independen, publik yang menjadi korbannya,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dewan Pers dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa pemerintah dan lembaga publik semakin didorong untuk membuka akses data dan informasi agar media dapat melakukan kerja jurnalistik yang akurat. Transparansi data dinilai menjadi kunci keberhasilan reformasi informasi.
Namun, berbagai tantangan terus muncul. Salah satunya, meningkatnya tekanan politik dan ekonomi terhadap media. Beberapa jurnalis mengaku masih menghadapi upaya pembatasan informasi saat melakukan liputan yang berkaitan dengan anggaran, kasus hukum, atau kebijakan strategis pemerintah.
Aktivis media independen, Rani Aditya, mengatakan bahwa publik juga memegang peran penting dalam memastikan media tetap sehat dan berfungsi sebagai pengawas kekuasaan.
“Media yang independen membutuhkan dukungan masyarakat. Ketika publik kritis dan memilih jurnalisme berkualitas, media akan semakin kuat dalam menjalankan tugas pengawasan,” ucapnya.
Para analis menilai bahwa reformasi media harus mencakup tiga aspek utama:
- Penguatan kebebasan pers dan keberanian redaksi dalam mengungkap fakta,
- Peningkatan literasi informasi publik untuk melawan disinformasi,
- Penerapan teknologi yang mendukung transparansi dan akurasi pemberitaan.
Di era digital, peran media tidak hanya sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi benteng terakhir dalam memastikan pemerintah bekerja secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Reformasi media dan informasi pun dianggap sebagai agenda penting yang tidak boleh berhenti.

Nama : Gusnia Istaningsih
Nim : 251090200620
Kls : 01HKSE009
Fakultas Hukum Universitas Pamulang PDSKU Kota Serang
(***)

