
SERANG, Mediaboster.news – Puluhan wartawan yang tergabung dalam berbagai organisasi di Kabupaten Serang, seperti PWI Serang Raya dan Pokja Wartawan Kabupaten Serang, bersama mahasiswa menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Bupati Serang, Jumat (22/8/2025).
Aksi ini menjadi buntut dari pengeroyokan dua wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup, oleh oknum Brimob dan petugas keamanan PT Genesis Regeneration Smelting, di Kabupaten Serang pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Dalam aksi damai itu, wartawan membentangkan spanduk, menyampaikan orasi, dan menabur bunga di atas kartu identitas pers mereka sebagai simbol duka atas kekerasan terhadap jurnalis.
Ketua PWI Serang Raya, Engkos Kosasih, menegaskan bahwa organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers memiliki peran strategis dalam menjaga marwah kebebasan pers.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun, baik fisik maupun verbal, adalah ancaman serius bagi kebebasan pers yang merupakan pilar utama demokrasi,” tegas Engkos.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan membawa pelaku ke pengadilan.
“Kemarin wartawan dikeroyok saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT GRS. Ini bukan hanya tindak kekerasan, tapi cerminan buruk atas kebebasan pers di negeri ini,” kata Engkos.
Ia menambahkan, pemerintah Kabupaten Serang dan Kota Serang harus menunjukkan komitmen nyata dalam menjamin keamanan jurnalis, terutama saat meliput kegiatan publik maupun agenda pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Haerofiatna, menemui para wartawan yang berunjuk rasa. Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap menampung seluruh aspirasi dan akan melaporkannya langsung kepada Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, serta Sekretaris Daerah, Zaldi Dhuhana.
“Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai catatan penting dan evaluasi bersama. Ke depan, kebebasan pers harus terus dikawal, tentunya dengan menjunjung etika jurnalistik,” ujarnya.
Haerofiatna juga memastikan pemerintah daerah mendukung kegiatan jurnalistik yang profesional, serta berkomitmen mendorong agar kasus kekerasan serupa tidak terulang kembali.
Adapun tuntutan wartawan meliputi penghentian segala bentuk intimidasi, pengusutan kasus kekerasan tanpa pandang bulu, serta jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. (dkm)

