
BANDARLAMPUNG, Mediabooster.news – Sidang perdana kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Wakil Ketua DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat Raden Muhammad Ismail (RMI) kepada Ketua Demokrat Lampung Edy Irawan Arief, digelar diPengadilan Negeri Tanjungkarang . Selasa 11 Oktober 2022.
Diketahui Gugatan tersebut didaftarkan oleh Pengacara Arief Chandra Gutama dan Rekan selaku Kuasa hukum RMI pada Selasa, 4 Oktober 2022 dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk itu . Edy Irawan sebagai Tergugat I dan Mingrum Gumay sebagai Turut Tergugat I.
Saat dijumpai di kediamannya, RMI memberikan keterangan prihal dirinya menggugat Partainya tersebut adalah untuk memperjuangkan hak konstitusi sekaligus sebagai pembelajaran bersama sebagai kader partai.
” Saya bukan tidak terima akan kehilangan jabatan saat ini. Saya lakukan untuk memperjuangkan hak-hak konstitusi serta martabat saya. Kalau saya ini tiba-tiba dihukum orang tapi saya tidak melakukan pembelaan maka publik menganggap saya memang salah. Saya ini diusulkan untuk diganti dengan tidak mengetahui salah saya apa dan tidak ada panggilan atau teguran apapun,” jelas Raden Muhammad Ismail.
Dia juga mengungkapkan alasannya Menggugat ke pengadilan negeri bahwasanya berkenaan dengan ketidaksesuaian proses yang dilakukan dengan aturan pemerintah. Bahwa menurut RMI dalam organisasi pemerintah ada undang-undang yang mengatur yakni UU No 23 tahun 2014. Kemudian ada peraturan DPRD No 1 Tahun 2019 dan PP No 12 Tahun 2018.
“Disitu mengatur bahwa tidak ada pergantian pimpinan DPRD yang ada ialah pemberhentian. Karena pimpinan DPRD bukan AKD seperti komisi. Karena SK ada dua, yang pertama SK anggota DPRD 85 orang dan SK pimpinan DPRD 5 orang. Jadi kalau saya diganti SK itu kan dicabut. Nah Pimpinan 5 orang ini dicabut semua. Apakah pemerintah daerah mengatur pimpinan DPRD ini harus kosong? Gak bisa,” katanya.
Dia melanjutkan, Pemberhentian Pimpinan DPRD pun ada syaratnya, yaitu Meninggal Dunia, Mengundurkan diri dan terlibat masalah hukum dengan tuntutan inkrah lima tahun.
“Saya gak ada semua di klausul itu. Saya masih hidup, saya masih melaksanakan tugas dan tidak mengundurkan diri dan tidak ada masalah hukum. Nah inilah salah satunya juga yang membuat saya mengajukan gugatan ke PN,” tandasnya.
Sebelumnya, RMI blak-blakan mengungkapkan kronologi sehingga sampai dirinya mengajukan gugatan ke PN dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk yang didaftarkan oleh Pengacara Arief Chandra Gutama dan Rekan Selasa, 4 Oktober 2022.
Raden Muhammad Ismail menguraikan kronologi yang ia ketahui sehingga terbitnya surat permohonan rekomendasi pergantiannya sebagai pimpinan DPRD Lampung. Menurutnya, surat yang isinya merekomendasikan dirinya untuk diganti sebagai pimpinan DPRD dari partai Demokrat tertanggal 18 April 2022.
Surat tersebut menurutnya adalah surat keempat dan merupakan revisi daripada surat ketiga pada bulan Maret 2022.
“Kalau ada yang keempat dan yang ketiga berarti ada yang kedua dan pertama. Yang kedua okelah misalkan di bulan Maret, nah yang pertama mungkin di bulan Februari 2022,” bebernya.
Berkaca pada runtutan surat permohonan pergantian tersebut, ia menghubungkannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai. Padahal kepengurusan Partai yang baru, dilantik pada 10 Februari 2022.
“Nah salah saya ini apa sehingga mengusulkan mengganti pimpinan dewan?. Dipanggil gak pernah, di-SP gak pernah. Jadi itu yang maksud saya melanggar mekanisme AD/ART,” sesalnya.
Dia juga mengungkapkan, surat permohonan pergantian tertanggal 18 April 2022 tersebut mendapat balasan dari DPP Demokrat tanggal 25 September 2022.
“Saya gak tahu awalnya, nah sampai ke kuping saya tanggal 27 September 2022 kemudian tanggal 28-nya saya lihat bentuk suratnya. Akhirnya saya buat surat keberatan ke Mahkamah Partai. Tetapi kami sadar butuh waktu untuk menerima balasan surat tersebut. Akhirnya dengan berat hati saya sebagai kader Menggugat DPD Partai Demokrat dan ikut Tergugat Ketua DPRD Lampung,” urai Raden Muhammad Ismail. (***)