Close Menu
mediabooster.news
    Terbaru

    Peringati Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Kaum Perempuan Gali Potensi Diri

    22 April 2026

    UNSERA Makin Bersinar! Prodi Sistem Komputer Fakultas Teknologi Informasi Raih Akreditasi UNGGUL

    21 April 2026

    Halalbihalal Alumni Milsuk XV 1989 TNI AD, Pererat Silaturahmi Septa 89 Banten di Serang

    19 April 2026

    Pemdes Sindangsari Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Perkuat Silaturahmi dan Keimanan Warga

    19 April 2026

    Melalui Pembinaan, LPTQ Kabupaten Serang Puas Peroleh Potensi Calon Kafilah MTQ

    19 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Peringati Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Kaum Perempuan Gali Potensi Diri
    • UNSERA Makin Bersinar! Prodi Sistem Komputer Fakultas Teknologi Informasi Raih Akreditasi UNGGUL
    • Halalbihalal Alumni Milsuk XV 1989 TNI AD, Pererat Silaturahmi Septa 89 Banten di Serang
    • Pemdes Sindangsari Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Perkuat Silaturahmi dan Keimanan Warga
    • Melalui Pembinaan, LPTQ Kabupaten Serang Puas Peroleh Potensi Calon Kafilah MTQ
    • Senam Minggu Pagi Kembali Digelar, Warga Sindangheula Antusias Jaga Kebugaran
    • PERUMDA Tirta Al Bantani Berikan Penjelasan Penyebab Air Keruh di Pontang, Ini Kronologinya
    • Dishub Kabupaten Serang Targetkan PAD Retribusi Parkir Rp686 Juta di 2026 ​
    Facebook X (Twitter) Instagram
    mediabooster.news
    • Home
    • Informasi
      1. Bisnis
      2. Kesehatan
      3. Traveling
      4. Artikel
      5. View All

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026

      HPN 2025, BRI BO Cilegon Berikan Bingkisan Kepada Nasabah Setia

      6 September 2025

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Hari Terakhir PIN Polio 2024, Anak-anak TK di Kelurahan Banjarsari Cipocok Jaya Dapat Imunisasi Polio

      29 Juli 2024

      Kecamatan Pabuaran Laksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024 Serentak

      23 Juli 2024

      Forum Umat Budha Beri Pengobatan dan Ratusan Kacamata Gratis di HUT Ke-45 Desa Sindangheula

      11 Juli 2024

      Rekomendasi Penginapan dan Resor Dekat Pulau Pahawang Di Lampung

      24 Mei 2022

      Sarana Asik Buat Santai Keluarga di Cafe and Resto Milenial Dengan Nuansa Alam

      24 Mei 2022

      Ketika Prerogatif Menentukan Arah Keadilan

      30 November 2025

      Hari Perhubungan Nasional 2025: Satukan Negeri, Gerakkan Ekonomi

      17 September 2025

      Keberanian Modal Sukses

      27 April 2024

      Cara Mudah Menambah Followers Instagram

      3 April 2023

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026
    • Daerah

      Peringati Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Kaum Perempuan Gali Potensi Diri

      22 April 2026

      UNSERA Makin Bersinar! Prodi Sistem Komputer Fakultas Teknologi Informasi Raih Akreditasi UNGGUL

      21 April 2026

      Halalbihalal Alumni Milsuk XV 1989 TNI AD, Pererat Silaturahmi Septa 89 Banten di Serang

      19 April 2026

      Pemdes Sindangsari Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Perkuat Silaturahmi dan Keimanan Warga

      19 April 2026

      Melalui Pembinaan, LPTQ Kabupaten Serang Puas Peroleh Potensi Calon Kafilah MTQ

      19 April 2026
    • Nasional

      Penampilan Tarian Khas Maluku dan Maluku Utara Meriahkan HUT Isowaku Banten Ke – 40 Tahun

      7 Desember 2025

      Hasil Sementara Quick Count Versi KawalPemilu, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul

      14 Februari 2024

      Ribuan Pendukung Hadir di Kampanye Akbar Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Solo-Semarang

      10 Februari 2024

      Jutaan Orang Hadir Pada Kampanye Akbar AMIN di JIS

      10 Februari 2024

      Pesta Rakyat, Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Capai Ratusan Ribu Massa

      10 Februari 2024
    • Hukrim

      Polri Resmi Berlakukan SKCK Full Online, Urus dari Rumah Kini Lebih Mudah dan Cepat

      1 April 2026

      Polda Banten Bongkar 71 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Digulung

      26 Maret 2026

      Dies Natalis ke-44, FH Untirta Dorong Reformasi Hukum Berkeadilan dan Antikorupsi

      7 Oktober 2025

      Diajak Meliput KLH, Wartawan Diintimidasi dan Dikeroyok oleh Keamanan Pabrik

      21 Agustus 2025

      Lontarkan Keluhan Lalu Lintas, Warga Malah Jadi Korban Pengeroyokan

      18 Juli 2025
    • Pendidikan

      Haul ke-21 H. Mochammad Rachmatoellah Siddik, Momentum Konsolidasi Spirit dan Jejaring Pendidikan

      14 April 2026

      Implementasi Kurikulum Industri, PIPB Lepas Mahasiswa PRAKERIN ke 9 Perusahaan

      3 Maret 2026

      IGTKI Papacibagus Perkuat Kompetensi Guru TK Lewat Literasi dan Matematika AUD yang Menyenangkan

      2 Februari 2026

      Mahasiswa KKM Kelompok 99 Untirta Dorong Kepercayaan Diri Anak Lewat Lomba Keagamaan

      21 Januari 2026

      Perawatan Sarana Pendidikan Jadi Prioritas SMKN 2 Kota Serang di 2026, Komite dan Alumni Siap Bersinergi!

      20 Januari 2026
    • Olahraga

      Walikota Serang Buka Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup di Curug Manis

      3 Agustus 2025

      Timnas Indonesia Bungkam Cina, Ole Romeny Jadi Pahlawan di GBK

      6 Juni 2025

      Hebat! Atlet Usia 7 Tahun Asal Desa Pabuaran “Arshaka Virendra Atarahman” Punya Tiga Medali Emas

      28 Agustus 2024

      Kalah dari Uzbekistan 2-0, Peluang Indonesia Untuk Menembus Olimpiade Paris 2024 Masih Ada

      30 April 2024

      Taklukan Vietnam, Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23

      27 April 2024
    • Pemilu & Demokrasi

      KPU Kabupaten Serang Gelar Webinar Literasi Politik untuk Generasi Pemilih Masa Depan

      19 Desember 2025

      Bawaslu Goes To School jadi Ruang Pencerdasan Bagi Pemilih Pemula, SMAN 1 Padarincang Jadi yang Pertama

      7 November 2025

      Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Serang Catat 17 Ribu Pemilih Baru di Triwulan III

      2 Oktober 2025

      KPU Banten Gelar FGD Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan 2024: Perkuat Kualitas Penyelenggaraan Pemilu Mendatang

      18 September 2025

      KPU Banten Perkuat Transparansi Pemilu Lewat Penerapan Open Government Data

      10 September 2025
    mediabooster.news
    Beranda » Alasan Gugat DPD Demokrat, RMI: Saya Memperjuangkan Hak-hak Konstitusi

    Alasan Gugat DPD Demokrat, RMI: Saya Memperjuangkan Hak-hak Konstitusi

    Dhika MiestyaBy Dhika Miestya12 Oktober 2022
    Wakil Ketua DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat Raden Muhammad Ismail (RMI)
    Adv Sample
    BANDARLAMPUNG, Mediabooster.news – Sidang perdana kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Wakil Ketua DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat Raden Muhammad Ismail (RMI) kepada Ketua Demokrat Lampung Edy Irawan Arief, digelar diPengadilan Negeri Tanjungkarang . Selasa 11 Oktober 2022.
    Diketahui Gugatan tersebut didaftarkan oleh Pengacara Arief Chandra Gutama dan Rekan selaku Kuasa hukum RMI pada Selasa, 4 Oktober 2022 dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk itu . Edy Irawan sebagai Tergugat I dan Mingrum Gumay sebagai Turut Tergugat I.
    Saat dijumpai di kediamannya, RMI memberikan keterangan prihal dirinya menggugat Partainya tersebut adalah untuk memperjuangkan hak konstitusi sekaligus sebagai pembelajaran bersama sebagai kader partai.
    ” Saya bukan tidak terima akan kehilangan jabatan saat ini. Saya lakukan untuk memperjuangkan hak-hak konstitusi serta martabat saya. Kalau saya ini tiba-tiba dihukum orang tapi saya tidak melakukan pembelaan maka publik menganggap saya memang salah. Saya ini diusulkan untuk diganti dengan tidak mengetahui salah saya apa dan tidak ada panggilan atau teguran apapun,” jelas Raden Muhammad Ismail.
    Dia juga mengungkapkan alasannya Menggugat ke pengadilan negeri bahwasanya berkenaan dengan ketidaksesuaian proses yang dilakukan dengan aturan pemerintah. Bahwa menurut RMI dalam organisasi pemerintah ada undang-undang yang mengatur yakni UU No 23 tahun 2014. Kemudian ada peraturan DPRD No 1 Tahun 2019 dan PP No 12 Tahun 2018.
    “Disitu mengatur bahwa tidak ada pergantian pimpinan DPRD yang ada ialah pemberhentian. Karena pimpinan DPRD bukan AKD seperti komisi. Karena SK ada dua, yang pertama SK anggota DPRD 85 orang dan SK pimpinan DPRD 5 orang. Jadi kalau saya diganti SK itu kan dicabut. Nah Pimpinan 5 orang ini dicabut semua. Apakah pemerintah daerah mengatur pimpinan DPRD ini harus kosong? Gak bisa,” katanya.
    Dia melanjutkan, Pemberhentian Pimpinan DPRD pun ada syaratnya, yaitu Meninggal Dunia, Mengundurkan diri dan terlibat masalah hukum dengan tuntutan inkrah lima tahun.
    “Saya gak ada semua di klausul itu. Saya masih hidup, saya masih melaksanakan tugas dan tidak mengundurkan diri dan tidak ada masalah hukum. Nah inilah salah satunya juga yang membuat saya mengajukan gugatan ke PN,” tandasnya.
    Sebelumnya, RMI blak-blakan mengungkapkan kronologi sehingga sampai dirinya mengajukan gugatan ke PN dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk yang didaftarkan oleh Pengacara Arief Chandra Gutama dan Rekan Selasa, 4 Oktober 2022.
    Raden Muhammad Ismail menguraikan kronologi yang ia ketahui sehingga terbitnya surat permohonan rekomendasi pergantiannya sebagai pimpinan DPRD Lampung. Menurutnya, surat yang isinya merekomendasikan dirinya untuk diganti sebagai pimpinan DPRD dari partai Demokrat tertanggal 18 April 2022.
    Surat tersebut menurutnya adalah surat keempat dan merupakan revisi daripada surat ketiga pada bulan Maret 2022.
    “Kalau ada yang keempat dan yang ketiga berarti ada yang kedua dan pertama. Yang kedua okelah misalkan di bulan Maret, nah yang pertama mungkin di bulan Februari 2022,” bebernya.
    Berkaca pada runtutan surat permohonan pergantian tersebut, ia menghubungkannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai. Padahal kepengurusan Partai yang baru, dilantik pada 10 Februari 2022.
    “Nah salah saya ini apa sehingga mengusulkan mengganti pimpinan dewan?. Dipanggil gak pernah, di-SP gak pernah. Jadi itu yang maksud saya melanggar mekanisme AD/ART,” sesalnya.
    Dia juga mengungkapkan, surat permohonan pergantian tertanggal 18 April 2022 tersebut mendapat balasan dari DPP Demokrat tanggal 25 September 2022.
    “Saya gak tahu awalnya, nah sampai ke kuping saya tanggal 27 September 2022 kemudian tanggal 28-nya saya lihat bentuk suratnya. Akhirnya saya buat surat keberatan ke Mahkamah Partai. Tetapi kami sadar butuh waktu untuk menerima balasan surat tersebut. Akhirnya dengan berat hati saya sebagai kader Menggugat DPD Partai Demokrat dan ikut Tergugat Ketua DPRD Lampung,” urai Raden Muhammad Ismail. (***)
    Demokrat DPD Demokrat Lampung Partai Demokrat Raden Muhammad Ismail RMI
    Dhika Miestya

      Terkait

      Dishub Kabupaten Serang Targetkan PAD Retribusi Parkir Rp686 Juta di 2026 ​

      18 April 2026

      Dishub Kabupaten Serang Imbau Uji KIR Rutin, Pelayanan Gratis Demi Keselamatan Berkendara

      16 April 2026

      Pemkab Serang dan Pemprov Banten Resmikan Gerai Samsat di Bojonegara

      14 April 2026
      Terbaru
      Daerah

      Peringati Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Kaum Perempuan Gali Potensi Diri

      By Dhika Miestya22 April 2026

      UNSERA Makin Bersinar! Prodi Sistem Komputer Fakultas Teknologi Informasi Raih Akreditasi UNGGUL

      21 April 2026

      Halalbihalal Alumni Milsuk XV 1989 TNI AD, Pererat Silaturahmi Septa 89 Banten di Serang

      19 April 2026

      Pemdes Sindangsari Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Perkuat Silaturahmi dan Keimanan Warga

      19 April 2026
      Trending

      Ini 2 Cara Mudah Membuka Pola atau Sandi HP android Yang Lupa

      5 Mei 20221,463

      KPU Kabupaten Serang Tetapkan Jadwal Pelantikan PPK, PPS, dan KPPS: Ada Opsi Pelantikan Daring bagi yang Mudik

      28 Maret 20251,037

      Sebelum Mengawali Tugas, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2024-2029 Ikuti Pembekalan

      20 Oktober 2023501
      mediabooster.news
      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      • Pedoman Siber
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Indeks
      • Kontak Kami
      © 2026 Built by Civiliant Project. (PT. Pratama Kreasi Nusantara)

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ad Blocker Enabled!
      Ad Blocker Enabled!
      Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.