
Oleh: Achmad Jaelani[1]
28 November 2025 – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memulihkan nama baik tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengguncang ruang publik. Sebagian pihak melihat langkah tersebut sebagai koreksi terhadap kriminalisasi kebijakan, sementara pihak lain menganggapnya sebagai intervensi eksekutif yang terlalu jauh ke dalam ranah yudisial. Apa pun penilaiannya, penggunaan hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi tidak pernah bekerja dalam ruang kosong.
Konstitusi melalui Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 memang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan grasi dan rehabilitasi, setelah mempertimbangkan pandangan Mahkamah Agung. Praktik serupa telah dilakukan oleh presiden sebelumnya dan secara formal merupakan bagian dari struktur ketatanegaraan.
Namun legitimasi konstitusional tidak otomatis sejalan dengan ketepatan substantif. Dalam hukum pidana, rehabilitasi dimaksudkan sebagai pemulihan martabat seseorang yang dirugikan akibat proses hukum yang cacat. Di jalur peradilan, pemulihan tersebut diuji melalui proses pembuktian yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Rehabilitasi melalui prerogatif eksekutif mengambil pendekatan berbeda: keputusan bersifat final, tertutup, dan tidak menyediakan ruang uji yudisial. Pada titik inilah persoalan krusial muncul.
Hak prerogatif memiliki potensi menghadirkan nilai restoratif. Pemulihan nama baik dapat menjadi koreksi terhadap kekeliruan prosedural sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pejabat publik dalam menjalankan kebijakan. Namun tanpa tata kelola yang memadai, kewenangan tersebut dapat berubah menjadi legitimasi impunitas. Kecurigaan publik mudah tumbuh ketika rehabilitasi diberikan kepada individu yang memiliki posisi strategis atau kedekatan politik tertentu, terlebih ketika tidak disertai penjelasan rinci maupun mekanisme transparansi.
Ketiadaan regulasi pelaksana memperluas ruang abu-abu. Hingga kini belum terdapat aturan yang menetapkan prosedur, kriteria, syarat, serta mekanisme pengawasan pemberian rehabilitasi. Kekosongan tersebut menyulitkan publik menilai apakah prerogatif digunakan untuk memulihkan keadilan atau justru memperkuat ketimpangan akses hukum. Ketika pemulihan status hukum dapat dicapai melalui jalur eksekutif tanpa pengujian publik, integritas sistem peradilan ikut terancam.
Pertanyaan mendasar kemudian muncul: apakah rehabilitasi prerogatif benar-benar memulihkan keadilan, atau justru mengaburkannya? Negara demokratis tidak dapat membiarkan hukum bergerak berdasarkan privilese atau kedekatan kekuasaan. Ketiadaan mekanisme kontrol membuat prerogatif berada pada ruang yang sah secara konstitusional, namun rawan dipersoalkan secara etis.
Meski demikian, penghapusan prerogatif bukan jawaban. Kewenangan tersebut tetap diperlukan sebagai koreksi terakhir ketika sistem hukum gagal memberikan keadilan substantif. Yang mendesak dilakukan adalah penataan ulang tata kelola penggunaan prerogatif.
Karena itu, sejumlah langkah mendesak perlu ditempuh agar hak prerogatif Presiden tidak melahirkan ketidakpastian baru dalam praktik keadilan. Pertama, pemerintah bersama DPR harus segera menyusun regulasi pelaksana yang memuat prosedur, kriteria, batasan, serta tahapan pemberian rehabilitasi. Kejelasan norma adalah prasyarat untuk menutup ruang keputusan yang arbitrer dan memastikan bahwa prerogatif tidak berubah menjadi alat politisasi hukum.
Kedua, setiap keputusan rehabilitasi wajib diumumkan secara terbuka. Identitas penerima, alasan pemberian, dasar pertimbangan including rekomendasi Mahkamah Agung serta implikasi hukum perlu dipublikasikan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan yang efektif. Transparansi menjadi benteng pertama dalam memastikan legitimasi prerogatif.
Ketiga, ruang diskursus publik harus diperluas. Pembahasan mengenai prerogatif tidak boleh terkungkung hanya dalam domain eksekutif. Keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, komunitas hukum, dan media sangat penting untuk memastikan bahwa arah penggunaan prerogatif benar-benar mencerminkan kepentingan umum, bukan agenda kekuasaan.
Keempat, batas antara rehabilitasi yudisial dan rehabilitasi prerogatif harus ditegakkan secara tegas. Prerogatif tidak dimaksudkan sebagai substitusi proses hukum, melainkan sebagai korektif ketika sistem peradilan mengalami kegagalan struktural maupun prosedural. Pemisahan yang jelas menjaga independensi lembaga peradilan sekaligus mencegah intervensi eksekutif yang berlebihan.
Kelima, mekanisme pengawasan independen perlu dibentuk, baik dalam bentuk dewan etik, komisi pengawas prerogatif, maupun lembaga sejenis, untuk memantau konsistensi penggunaan prerogatif dengan prinsip keadilan substantif. Badan pengawas semacam ini dapat menjadi instrumen kontrol yang mengimbangi sifat final prerogatif yang selama ini minim koreksi.
Dengan langkah-langkah tersebut, hak prerogatif Presiden dapat diarahkan sebagai instrumen pemulihan yang adil, bukan sebagai sarana politisasi hukum. Perdebatan mengenai prerogatif sejatinya bukan sebatas soal teks konstitusi, tetapi menyangkut arah moral negara dalam menafsirkan dan menegakkan keadilan. Pertanyaannya kini sederhana namun menentukan: apakah hukum akan menjadi penjaga martabat seluruh warga, atau justru pagar yang melindungi lingkar kekuasaan? (Achmad Jaelani)
[1] Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

