
KAB. SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang resmi melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025 mendatang.
Pelantikan yang berlangsung di Hotel Swiss-Belinn, Cikande, pada hari Selasa (1/4/2025) ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, KPU melantik 145 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.
“PPK yang dilantik telah melalui serangkaian tahapan salah satunya berdasarkan dari tahapan dan hasil evaluasi yang dilakukan teman-teman KPU,” katanya.
Nasehudin menyebut ada enam orang PPK yang dilakukan pergantian karena sejumlah alasan.
“Alasannya ada yang mengundurkan diri, lalu ada ketidaksiapan untuk melanjutkan,” ujarnya.
Nasehudin menjelaskan, setelah PPK dilantik, mereka akan mendapatkan pengarahan langsung dari KPU RI terkait apa saja yang harus dilakukan.
“Nantinya akan kita kuatkan kembali melalui pengarahan di internal kita di masing-masing divisi yang menyampaikan, terutama informasi hal baru berkaitan dengan teknis pemungutan suara,” ujarnya.
Nasehudin mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk kembali datang ke TPS pada tanggal 19 April 2025 untuk kembali menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang ulang.
Anggota KPU Republik Indonesia Iqdam Kholik yang turut hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa pelantikan PPK ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Serang, tetapi juga di delapan kabupaten/kota lainnya yang akan melaksanakan PSU dalam kurun waktu 60 hari setelah putusan MK.
“Kami memberikan arahan khusus kepada PPK agar bekerja sesuai dengan asas dan prinsip kenegaraan. Tidak hanya menjunjung kepastian hukum, tetapi juga harus profesional, mandiri, akuntabel, serta berpegang teguh pada prinsip-prinsip lainnya,” ujar Iqdam Kholik, usai hadiri pelantikan PPK.
Selain itu Kholik meminta KPU Kabupaten Serang tetap bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Ia juga optimistis bahwa penyelenggaraan PSU di Kabupaten Serang akan berjalan lebih baik dibandingkan sebelumnya. (*)