
TANGERANG, Mediabooster.news – Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Provinsi Banten menegaskan pentingnya kaderisasi generasi muda sekaligus kepastian regulasi tata ruang dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang digelar di Hotel Swiss-Belhotel Serpong, Kota Tangerang.
Ketua DPD REI Banten, Roni Hadiriyanto Adali, mengatakan Rakerda menjadi momentum strategis untuk menyiapkan calon pemimpin REI masa depan agar organisasi tetap besar dan berkelanjutan.
“Kaderisasi itu adalah proses mendidik generasi muda untuk menjadi calon pemimpin REI ke depan. Dengan kaderisasi yang kuat, REI akan terus tumbuh dan berkelanjutan,” ujar Roni kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, Rakerda juga dirancang sebagai ruang dialog terbuka melalui format talkshow yang membahas persoalan aktual yang dihadapi para developer, mulai dari isu pertanahan hingga pembiayaan. Salah satu topik krusial adalah perubahan status Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Begitu lahan masuk LP2B, tentu tidak bisa dimanfaatkan. Ini sesuai dengan surat edaran pengendalian alih fungsi lahan sawah yang terbit 30 Januari 2026,” jelasnya.
Roni menambahkan, banyak anggota REI yang mengeluhkan kendala proses verifikasi pertanahan, baik survei maupun balik nama, akibat perubahan kebijakan tersebut. Selain itu, hambatan realisasi akad kredit karena Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK juga menjadi tantangan tersendiri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam Rakerda merupakan bentuk kemitraan strategis antara BPN dan REI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha properti.
“Saya hadir di sini sebagai undangan dari teman-teman DPD REI. Terima kasih karena REI merupakan mitra strategis bagi kami di BPN dalam memberikan layanan,” ujar Harison.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan perlindungan lahan sawah atau LBS merupakan amanat undang-undang dan harus dijalankan oleh pemerintah untuk menekan alih fungsi lahan pertanian yang sebelumnya cukup besar, termasuk di wilayah Banten.
“Alih fungsi lahan ini harus dikurangi, bahkan dihentikan. Namun bukan berarti seluruh kegiatan di atas lahan tersebut ikut berhenti. Di sinilah titik temu dan koordinasi sangat diperlukan,” katanya.
Harison menegaskan, pemerintah mendorong agar lahan sawah yang dilindungi masuk ke dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) pemerintah daerah kabupaten/kota. Ketentuan ini mengamanatkan sekitar 87 persen lahan baku sawah harus tercantum dalam RTRW, bukan dari luas wilayah, melainkan dari total luas LBS.
“Kalau sudah masuk dalam RTRW, maka zonasi menjadi jelas. Zona kuning diperuntukkan bagi permukiman, sementara lahan sawah dilindungi berada di zona hijau yang hanya untuk pertanian pangan,” jelasnya.
Dengan kejelasan tata ruang tersebut, menurut Harison, tidak akan lagi terjadi irisan kebijakan yang membingungkan antara pemerintah dan pengembang. Ia juga menegaskan bahwa proses perizinan bagi pengembang yang telah memiliki rekomendasi sebelumnya tetap dapat berjalan.
“Namun bagi yang belum, apalagi setelah adanya moratorium sejak September 2025, prosesnya memang menunggu penyelesaian tata ruang,” katanya.
Ia mengungkapkan, percepatan penyusunan RTRW terus didorong oleh pemerintah pusat, bahkan telah dibahas dalam forum lintas kementerian yang melibatkan Menteri ATR/BPN, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, serta seluruh gubernur, wali kota, dan bupati.
“Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk mengamankan lahan pangan. Keberhasilan swasembada beras yang ditandai dengan panen raya di Karawang menunjukkan bahwa penerapan kebijakan ini mampu menahan laju alih fungsi lahan,” tambahnya.
Harison menegaskan, pemerintah mendorong pengembang REI untuk berfokus pada lahan non-pertanian atau zona kuning. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga memiliki program untuk membantu percepatan penyusunan RTRW daerah agar pelaku usaha tidak dirugikan oleh ketidakjelasan zonasi.
“Sepanjang pemerintah daerah siap, kami di ATR/BPN siap melakukan akselerasi penyusunan tata ruang. Ini agar pengembang tidak terlanjur berinvestasi di lokasi yang ternyata masuk zona hijau,” pungkasnya. (“)

