BANTEN, Mediabooster.news – MALADMINISTRASI HANTU BIROKRASI, Mengurai Benang Kusut Penyelenggaraan Administrasi Daerah. Menjadi judu dan tema Diskusi Kamisan yang digelar oleh Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian dan Elektronik di Banten, Kamis 9 Juni 2022. di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang.
Dalam Kegiatan tersebut Pokja Wartawan Banten mengundang Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono, Wakil Ketua DPRD Banten M Nawawi Said, Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan, dan Pengamat Kebijakan Publik Ahmad Sururi Sebagai Narasumber.
Diskusi ini untuk membahas persoalan administrasi Pemerintah Banten dan pergantian kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Banten membuat layanan publik terganggu lantaran pelantikan Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekda Banten menjadi polemik di masyarakat.
Menyikapi hal ini pejabat Sekda Banten M Tranggono mengungkapkan tugas utama pemerintah daerah di masa pergantiani ada 2 yaitu membahas dan memastikan visi pembangunan sesuai untuk menyejahterakan masyarakat dan memberikan pelayanan publik yang prima.
“Sebelumnya memang ini adalah tugas berat dari kami yang ditunjuk, namun tugas ini tidak mudah, karena di daerah visi setiap instansi pemerintah belum searah berbeda dengan di pusat visi Kementerian semua sejalan dengan visi presiden, kata Tranggono.
Dia melanjutkan selain visi setiap instansi pemerintah daerah belum searah. Layanan publik di Banten terganggu lantaran masih banyak oknum ASN yang bekerja tidak sesuai aturan yang berlaku.
” ini tentang beratnya memang semua profesi ada oknumnya makanya harus diperbaiki dulu internalnya memiliki visi yang sama meskipun misi boleh berbeda ini penting agar Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan administrasi pemerintah daerah sesuai aturan.” Ujarnya.
Mantan kepala Dinas PUPR Banten ini menambahkan fokus utama Pemprov melakukan pembenahan Birokrasi agar bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan publik seperti yang diamanatkan undang-undang.
” masa lalu kita tinggalkan mari kita beresin Banten bareng-bareng, kita bangun agar kedepan lebih baik lagi” ujarnya.
Terkait polemik penjabat gubernur dan penjabat Sekda Trenggono menegaskan bahwa dirinya tidak membahas persoalan tersebut.
“ini kan kebijakan pemerintah pusat adanya penjabat Gubernur telah sesuai aturan sebagai konsekuensi Pemilu dan Pilkada 2004 yang digelar serentak, Salah satu tugas utama pejabat gubernur adalah menyukseskan pemilu 2004 makanya saya mengajak semua pihak untuk mengajak kondisikan kalau ada yang kurang kurang terkait penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah Ayo sama-sama kita diskusi Cari solusinya” tegasnya.
Sementara wakil ketua DPRD Banten M Nawa Said menanggapi prihal opini yang berkembang dan banyak yang bertanya terkait hukum legalitas pergantian penjabat tersebut yang merupakan kewenangan dan keputusan pemerintah pusat. Maka dirinya mengajak semua pihak mengakhiri polemik Penjabat Gubernur dan Penjabat. Karena permasalahan tersebut biarkan diserahkan kepada pemerintah pusat.
“Artinya apa Pj Gubernur Banten Clear, Pj Sekda Banten juga clear, kecuali nanti ada keputusan hukum yang mengatakan bahwa itu tidak clear,” ujarny Nawa.
Lanjutnya, tidak mungkin DPRD Banten harus berbicara masalah itu karena masih ada banyak yang lebih penting dari pada persoalan itu. Yaitu, memastikan pembangunan di banten berjalan sebagai mestinya sehingga di nikmati oleh masyarakat banten.
“Banyak isu- isu krusial yang lebih penting untuk didiskusikan dari pada bicara terkait dari masalah itu, hingga saat ini semuanya clear sesuai aturan yang berlaku kalau kita semua ribut soal ini kapan sampai bekerjanya” tegas dirinya.
Terkait pelayanan publik, Nawa minta penjabat Sekda Banten untuk memperkuat pengawasan internal agar layanan publik tidak terganggu dan visi mewujudkan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai
“ini penting kalau pengawas internal kuat masyarakat tidak perlu lagi mengadu ke Ombudsman sayang publik kami di DPRD tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki,” tuturnya.
dirinya menambahkan yang paling utama yang harus dilakukan penjabat pemerintah dan penjabat Sekda adalah membangun komunikasi yang baik agar program pemerintah dapat dipahami masyarakat.
Sementara itu, Zainal Muttaqin kepala asisten dan pemeriksaan laporan Ombudsman RI perwakilan Banten menilai banyaknya oknum ASN menyebabkan maraknya kasus administrasi kasus bahkan berujung ke lembaga penegak hukum.
Berdasarkan data Ombudsman dalam 5 tahun terakhir lebih dari 1000 aduan warga terkait layanan publik. ada 1206 aduan 84% sudah ditangani, sisanya dalam proses. terkait aduan layanan publik di Pemprov Banten ada 16%.
Zainal menambahkan untuk menilai penyelenggaraan administrasi pemerintah bisa dilihat dari angka kepatuhan layanan publik nya, untuk Pemprov Banten pada tahun 2015 dengan kekuatan mendapat rapor merah, tahun 2016 merah, tahun 2017 kuning, tahun 2018 hijau, tahun 2019 tidak ada penilaian, kemudian 2020 tidak ada penilaian karena pandemi, di tahun 2021 rapor kepatuhan Pemprov Banten kembali kuning.
“rapor merah artinya tingkat kepatuhan rendah, jika kuning sedang dan yang paling tinggi hijau” jelas Zainal.
Dalam kesempatan ini sebagai pengamat kebijakan publik Unsera Ahmad sururi menilai Reformasi Birokrasi di Banten tidak jalan dan sangat menurun.
Mengenai pergantian penjabat di Pemprov Banten dirinya belum tahu apakah yang sudah dilantik kemarin sudah sesuai sistem, apakah juaga sudah tepat, apakah juga ada kepentingan.
Akan tetapi diri tidak sepakat dengan apa yang dirinya kutip dari berita, yaitu perkataan PJ Gubernur Banten yang mengatakan bahwa Pj Gubernur ingin banyak dilapangan dan administrasi diserahkan ke Pj. Sekda.
“No, Saya tidak setuju itu, Gubernur tetap dia adalah administrator, kalau gubernur menempatkan diri sebagai seorang tehnik atau operator saya kira kurang relfan. Dengan kondisi banten hari ini yang memang tadi itu kita ambil judulnya carut marut kondisi Banten yang belum selesai,” tegas dia.
berharap penjabat gubernur dan penjabat Sekda harus berprofesional dan harus membenahi ASN kuncinya tegakkan informasi birokrasi sesuai aturan.
Untuk Sekda sendiri sebagai pengamat publik Ahmad Sururi mengatakan, sebagai panglima ASN mestinya tidak hanya sifatnya oprasioanal dilapangan, dan juga lebih sering lah duduk dibelakang meja untuk ambil-ambil keputusan atau kebijakan. (dkm)